JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) menilai keberhasilan Polda Metro Jaya (PMJ) mencapai target vaksinasi kepada masyarakat harus diapresiasi semua pihak. Bahkan, kerja keras Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran itu harus ditiru Kapolda lain di tanah air.
Pasalnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencanangkan program Gerakan Vaksinasi Merdeka untuk mencapai target 70 persen vaksin pada Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2021. Sementara, Kapolda Metro berhasil melampaui pencapaian vasksinasi dosis pertama itu lebih tinggi dan menembus 100 persen.
“Tentu keberhasilan ini sangat membanggakan, karena apa yang dilakukan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI Jakarta untuk menumbuhkan kekebalan kelompok di Ibu Kota terwujud. Sehingga, kalau seluruh kapolda mengambil contoh keberhasilan di wilayah Polda Metro Jaya, maka bangsa Indonesia dengan cepat terbebas dari pandemi Covid-19,” ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso melalui siaran pers, Jum’at (20/8/2021).
Sugeng menambahkan, saat awal dicanangkannya target capaian 70 persen vaksinasi oleh Kapolri, IPW telah mengingatkan bahwa program penanganan Covid-19 ini, harus dijadikan tolok ukur kinerja para pimpinan Satker kewilayahan. Baik itu Kapolda, Kapolres bahkan pimpinan wilayah di tingkat bawah yakni Kapolsek melalui reward and punishmen. Yang berhasil diberi penghargaan, dan yang gagal diberi sanksi.
“Sebab, program peningkatan Herd Imunity yang dicanangkan tersebut menjadi pertanggungjawaban Kapolri ke publik, sekaligus kepada Presiden Jokkowi,” tambahnya.
Bagaimanapun, jelas Sugeng, peningkatan vaksinasi untuk masyarakat itu masih menjadi tataran tugas dan fungsi dari kepolisian. Sehingga sudah saatnya, Polri berada di garis terdepan dalam perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terhadap masyarakat guna membebaskan rakyat dari pandemi Covid-19.
“Apalagi, perlindungan dan keselamatan rakyat dari wabah penyakit menjadi prioritas penanganan yang harus dilakukan pemerintah. Prinsip dasarnya Salus Populi Suprema Lex Esto – keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” tutunya.*(Ren)