Polres Batu Terus Kampanyekan Pentingnya Masker Bagi Pengguna Jalan Raya

  • Bagikan

KOTA BATU-Polres Batu terus menyerukan pentingnya penggunaan masker terutama bagi pengguna jalan raya, dengan memberikan masker.

Sedangkan, pembagian masker di jalan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Batu, AKP Indah Citra Fitriani SIK yang diikuti 20 personel jajaran Polres Batu.

“Kegiatan ini bertujuan untuk lebih mengedukasi masyarakat pentingnya protokol kesehatan dalam setiap kegiatan,” terang dia, Jumat (18/8/2021).

Sementara untuk lokasi pembagian masker, lanjut dia, selain di jalan raya juga dilakukan di jalan raya juga bagi pengunjung dan pedagang Pasar Sayur Kota Batu.

“Mengapa pembagian masker ini dilakukan, meskipun PPKM masih diberlakukan, masyarakat tak sedikit yang mengabaikan protokol kesehatan, bahkan saat berada di pusat-pusat keramaian,” tegas Indah.

BACA JUGA :   Zaki Iskandar Tinjau Langsung Korban Puting Beliung Mauk

Dia berharap, masyarakat harus menjaga dan mengubah prilaku dalam menjaga kesehatan dengan mengutamakan protokol kesehatan. Salah satunya juga, harus benar dan tepat bagaimana cara menggunakan masker.

Secara terpisah, Rina (28), warga Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu salah satu pengguna jalan, mengatakan bahwa dirinya terkejut dengan pelaksanaan pembagian masker yang oleh Polres Batu.

“Saya bingung mas, ada apa, saya kira pemeriksaan surat kendaraan ternyata ada pembagian masker,” ucap dia.

Soal pembagian masker itu, menurut dia, sangat berterimakasih dengan pihak kepolisian apalagi, saat pembagian itu juga diberi buah dalam bungkus plastik.

“Saya sangat senang, karena diberi masker. Saya sangat berterimakasih, kesehatan saya diperhatikan. Saya dan keluarga selalu menggunakan masker,” tukasnya.

BACA JUGA :   Massa Aksi Beking Tiga Pimpinan "Mati Kutu"

Diketahui, pemerintah Kota Batu telah memperpanjang masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 4 hingga 23 Agustus 2021, sebagai upaya meminimalisir angka penyebaran Covid-19.

Keputusan Pemkot Batu ini berdasarkan Instruksi Mendagri No 24 Tahun 2021, dan Surat Edaran Walikota Batu No.440/08/SE/422.104/2021 tanggal 16 Agustus 2021.(tut)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights