Inilah Raperda, Usulan Pemda Dan DPRD KSB Yang Pro Rakyat

  • Bagikan

SUMBAWA BARAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat telah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif. Selain itu, pemerintah daerah juga mengusulkan Raperda dalam masa sidang I tahun 2021.

Raperda yang diusulkan saat ini banyak yang pro rakyat, terbukti dari salah satu Raperda tersebut untuk melindungi para pedagang kaki lima yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat.

“Raperda yang diusulkan ini telah di bahas di internal badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda),” jelas Ketua Bapemperda DPRD KSB, Andi Laweng, SH., MH kepada media ini, Selasa, (31/8) sesaat sebelum rapat pembahasan Raperda dengan bagian hukum Setda KSB.

Ia juga menjelaskan bahwa, Raperda inisiatif DPRD sudah dibahas, sejauh ini tinggal menunggu singkronisasi dengan Kanwil kemenkumham Provinsi NTB.

BACA JUGA :   Walikota Tangerang Harapkan PD-DMI Genjot Pemberdayaan Umat Lewat Masjid dan Mushola

Untuk diketahui, Raperda inisiatif yang diusulkan DPRD KSB adalah Raperda tentang pengelolaan sampah, Raperda tentang Kabupaten layak anak, Raperda tentang pembangunan ketahanan keluarga, Raperda tentang penanggulangan kemiskinan, Raperda tentang penyelenggaraan perhubungan dan Raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Sementara itu, Raperda usulan pemerintah daerah yaitu Raperda tentang pelestarian cagar budaya, Raperda tentang Kepemudaan, Raperda tentang pedoman penamaan jalan dan bangunan, Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, Raperda tentang Perusahaan umum daerah bariri aneka usaha, Raperda tentang pedoman pelayanan izin usaha jasa kontruksi, Raperda tentang jasa kontruksi dan Raperda tentang pernyataan modal ke perusda.

BACA JUGA :   Lukisan Artificial Intelligence Denny JA Gugah Wawasan Delegasi IMLF

Ditemui secara terpisah diruang kerjanya, Ketua DPRD KSB Kaharuddin Umar bersama Wakil ketua I Abidin Nasar dan Ketua II Merliza Jawas berpesan bahwa, setelah raperda ini menjadi peraturan daerah (Perda) nantinya, maka dibutuhkan komitmen bersama untuk melaksanakan dan menjalankan perda tersebut antara Pemda, DPRD dan masyarakat.

Ia juga menjelaskan, perda ini dihajatkan untuk mengatur, melindungi dan mensejahterakan masyarakat.

“Raperda ini akan kami kerjakan secara maraton, kemungkinan diselesaikan sampai bulan Oktober,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights