MUARABUNGO,- Tim Srigala Codet Restic Polres Bungo terus gencar Brantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bungo, Kabupaten Bungo, Jambi.Kali ini tim Restic kembali melakukan penangkapan pelaku
Robi Firman (24) dan M. Raju (19),yang merupakan warga Kabupaten Merangin, yang sering melakukan transaksi narkotika, diwilayah Kecamatan Pasar Muaro Bungo, Selasa (31/08/2021) sekira pukul 19:30 WIB.
Kapolres Bungo, AKBP.Guntur Saputro, S.IK melalui kasat narkoba Lumbrian Putra membenarkan, atas penangkapan kedua pelaku. Kedua pelaku diamankan berdasarkan informasi warga, karena sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu, diwilayah hukum Polres Bungo.
“Ya benar, kedua pelaku kita amankan dibelakang Invis Karaoke, karena sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu,”ujarnya Kasat Narkoba Lumbrian Putra Rabu (01/09/2021)
Dijelaskannya, saat dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok yang berisi 1(satu) buah plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu, 1(satu) unit handpone, 1 (satu) unit sepeda motor merk Vixion warna hitam tanpa nopol, serta barang bukti sabu seberat 0,50 gram.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dan barang bukti yang ditemukan petugas, langsung diamankan ke Mapolres Bungo, guna penyelidikan lebih lanjut.
“Kedua pelaku kita kenakan pasal 114 ayat (1) jo, dan pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,”cetusnya