KABUPATEN MALANG-PT Sari Bahari yang berada di Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang digugat salah seorang warga terkait akses jalan.
Sedangkan, gugatan tersebut berlanjut di tingkat pengadilan. Sehingga, pihak Pengadilan Kabupaten Malang, kuasa hukum penggugat dan tergugat melakukan sidang di lokasi pabrik, Jumat (3/9/2021) siang.
Perwakilan enam kuasa hukum penggugat dari PERADI Malang, Agus Subyantoro, mengatakan bahwa kliennya merasa keberatan atas akses jalan yang ditutup oleh pihak PT Sari Bahari.
“Jadi, klien kami sangat keberatan dengan adanya penutupan jalan oleh PT Sari Bahari, yang selama ini menjadi akses jalan yang selama ini juga dimanfaatkan warga lain untuk menuju lahan perkebunan,” terang dia.
Menurut Agus, dari pengakuan kliennya, bahwa jalan yang lebarnya lebih kurang 2×30 meter sejak dulu sudah ada.
Ironinya, tambah dia, jalan itu sudah diakui kepemilikannya oleh PT Sari Bahari dan dihalangi dengan bangunan tembok beton.
“Jadi, klien kami memiliki lahan di belakang pabrik yang ditanami jagung. Sekarang, jalan umum itu ditutup. Di saat panen, sekarang kesulitan membawa hasilnya ke jalan besar untuk diangkut kendaraan karena disitu satu-satunya jalan,” ujar dia.
Ditegaskan olehnya, sebenarnya semua sudah diatur dalam undang-undang bahwa semua hak atas tanah memiliki fungsi sosial dalam pengertian hak milik merupakan hak mutlak tidak terbatas dan tidak dapat diganggu gugat.
Akan tetapi, di dalam kemutlakan hak milik tesebut melekat sebuah ikatan hukum yang bersifat umum dengan segala kepentingan yang seimbang yaitu fungsi sosial tanah.
Dalam arti hak milik yang dipunyai seseorang tidak boleh digunakan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan harus memperhatikan kepentingan masyarakat umum karena hak milik atas tanah dibatasi dengan fungsi sosial yang menggunakan standar kebutuhan umum, kebaikan untuk umum atau berfaedah untuk umum.
“Yang jelas, kami menyayangkan karena semua sudah diatur dalam undang-undang. Dan, sangat baik untuk kepentingan sosial. Kami berharap, pihak PT Sari Bahari bisa memahami sehingga bisa memberikan solusi untuk akses jalan itu,” pungkas dia.

Sementara, kuasa hukum dari pihak tergugat (PT Sari Bahari), Budi Kusumaning Atik, mengatakan untuk sementara belum bisa dijelaskan lebih detail. Dia berharap semua menghasilkan seadil-adilnya.
“Hari ini, Jumat (3/9/2021) hanya pemeriksaan letak tempat. Saya tidak bisa bicara lebih lanjut, tunggu saja tanggal 8 September akan didatangkan tim ahli dari BPN untuk pemeriksaan di pengadilan,” singkat dia.
Seperti diketahui, PT Sari Bahari merupakan salah satu pabrik yang memproduksi Alutsista untuk kebutuhan Angkatan Udara dan adanya gugatan tersebut berawal dari kepemilikan tanah dari penggugat atas nama Dian Lestari dengan luas sekitar 1204 meter persegi yang terletak di belakang PT Sari Bahari.
Sedangkan, akses jalan yang selama ini digunakan untuk mengangkut hasil panen ditutup oleh pabrik itu. Sementara, akses jalan itu sudah menjadi milik pabrik tersebut dengan bukti sertifikat sejak 2019 lalu.