Keterangan Foto : Wakil Bupati Madiun Hari Wuryanto.dimensinews/ajun
MADIUN – Dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kabupaten Madiun dari level 4 turun menjadi trenya level 3, masyarakat diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Karena meski wilayah Kabupaten Madiun statusnya dari zona merah turun menjadi zona oranye, namun virus menular itu masih kemungkinan berada di tengah-tengah masyarakat.
Untuk itu penerapan Prokes Covid-19 baik di kantor instansi pemerintah/swasta, pelayanan umum, ruang-ruang publik bahkan sekolah-sekolah tetap diperketat. Mengingat dalam waktu dekat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun akan melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yakni mulai dari didik TK, SD, SMP hingga SMA.
Namun pelaksanaan program ini perlu dukungan dari semua pihak baik sekolah, orang tua murid hingga masyarakat sekitar. PTM di Kabupaten Madiun yang segera dimulai, harus dibarengi dengan penerapan disiplin Prokes Covid-19 yang wajib dilakukan oleh semua pihak. Sehingga kegiatan belajar mengajar di sekolah akan merasa nyaman. Bahkan guru maupun murid tidak merasa was-was, karena lemahnya penerapan Prokes Covid-19 dilingkungan sekolah itu sendiri.
“Jadi anak-anak kalau masih tetap ingin masuk sekolah tatap muka, ya harus ikut membantu penerapan disiplin Prokes Covid-19. Kepada para orang tua atau anggota keluarganya pada saat antar jemput putra putrinya ke sekolah, wajib pakai masker,” jalas Wakil Bupati Madiun Hari Wuryanto, Jum’at 03 September 2021.
Menurutnya PTM ini, tentunya akan disesuaikan dengan angka kasus Covid-19 per wilayah masing-masing. Sehingga tidak semua sekolah bisa PTM, namun bila mana di wilayah itu status zonanya merah ‘tentu tidak diperbolehkan. Untuk menentukan sekolah bisa melaksanakan PTM, diperlukan rekomendasi Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Madiun.
Bahkan uji coba PTM belum lama ini digelar, namun pelaksanaannya juga akan di evaluasi. Sehingga dampaknya kepada masyarakat, itu bagaimana? Termasuk atas ketaatan disiplin Prokes Covid-19. Harapannya jika nanti anak didik yang jumlahnya saat ini sekitar 27.000 orang terdiri dari murid TK, SD, SMP, lalu masuk sekolah tatap muka?
“Jumlah itupun, belum dikalikan tiga. Jelas, totalnya ribuan kan? Tapi kami berharap, mereka patuh dengan syarat disiplin Prokes Covid-19. Jadi kita paksa, kalau masyarakat menginginkan anaknya sekolah, ya panjenengan (anda) harus mematuhi Prokes Covid-19,” katanya.
Hari Wuryanto mengungkapkan perioritas yang perlu dilakukan pihak sekolah yakni penyediaan fasilitas umum baik alat cek suhu badan, tempat cuci tangan berikut sabun, hand sanitizer, masker (gratis) dan lainnya untuk mendukung pelaksanaan Prokes Covid-19. Sehingga bila mana aktivitas PTM ini sudah berjalan, para guru dan murid dapat menggunakan fasilitas yang tersedia. Saat mereka datang ke sekolah, diwajibkan Memakai masker dengan benar, Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan tetap Menjaga jarak/3M.
Karena hal itu, merupakan dari Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah disiapkan pemerintah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Madiun. Bahkan di dalam SOP itu, juga sudah termasuk sistem pembagian kelompok yaitu 50% dari jumlah murid. Kemudian selama PTM, sementara tidak ada jam istirahat. Mereka para murid datang ke sekolah langsung masuk kelas dan mengikuti kegiatan belajar mengajar selama 2 jam.
“Durasinya cuma 2 jam. Jadi, jedahnya hanya ganti pelajaran dan gurunya. Setelah pelajaran selesai, mereka langsung pulang ke rumah. Pertama PTM kelas 5 dan 6 SD selama dua hari. Habis itu dua hari lagi Senin, Selasa, ganti kelas 1 dan 2. Hari Rabu, Kamis kelas 3 dan 4,” tandasnya.
Sehingga PTM di Kabupaten Madiun, lanjut Hari Wuryanto, dilaksanakan dengan syarat Prokes Covid-19 yang ketat. Selain fasilitas Prokes Covid-19 di sekolah sangat memadahi, juga perlu didukung kondisi kesehatan para guru dan murid. Belum lama ini, para siswa SMP telah di vaksin. Namun untuk para murid TK dan SD, belum ada vaksinnya? Maka mereka perlu cek suhu badannya dengan alat thermogun. Sehingga pada saat cek dan suhunya melebihi batas normal, mereka tidak di izinkan masuk sekolah.
Untuk itulah, orang tua perlu bekerjasama bila mana kondisi putra-putrinya dirasa kurang sehat baik itu demam, batuk, flu dan gangguan pada kesehatan lainya? Maka sebaiknya putra-putrinya tersebut, tidak di izinkan masuk sekolah dulu biar mendapat perawatan selama istirahat di rumah. Setelah dirasa putra-putrinya itu sudah membaik dan tidak ada keluhan lagi soal kesehatannya, maka seperti biasa diperbolehkan beraktivitas di sekolah. Tapi syarat Prokes Covid-19-nya jangan di abaikan, jika menginginkan putra-putri bisa sekolah.
“Ya bapak, ibu atau anggota keluarganya pada saat antar jemput ‘wajib memakai masker dengan benar. Jika orang tua atau anggota keluarganya tidak taat Prokes Covid-19, kita tidak akan mengizinkan anaknya masuk sekolah. Ini hawatir, nanti akan menganggu teman-temannya kalau anaknya tidak sehat. Jadi, kita sudah sepakat dengan persyaratan itu. Kalau memang sulit, ya kita edukasi. Kita paksa orang tuanya untuk pakai masker. Kalau bersikeras tetap tidak mau pakai masker, ya mohon maaf ‘anaknya tidak bisa sekolah,” tandasnya.
Hari Wuryanto menyampaikan bahwa vaksinasi selain dilakukan kepada siswa SMP, juga gterhadap guru. Disisi lain, sesuai tugasnya mata pelajaran yang disampaikan guru pada hari itu. Saat guru datang bersamaan jamnya mengajar, maka langsung menyampaikan mata pelajarannya di kelas. Sedang guru yang lain, turut mengawasi para siswa yang lain. Semua guru yang ada di sekolah tersebut, tidak secara bersama-sama menyampaikan mata pelajarannya. Karena PTM ini, nanti hanya 2 kelas dan masuk sekolah hanya 1 hari. Selama waktu istirahat, para guru menunggu serta mengawasi bahkan mengatur supaya anak-anak tidak berkerumun.
Sementara sekolah yang sudah siap PTM, ternyata hampir semua sekolah mulai dari TK, SD, SMP hingga SMA. Karena SMA ini adalah kewenangan Provinsi Jatim, maka Pemkab Madiun hanya mengikuti saja. Meski bagaimanapun, mereka juga anak-anak didik yang menimba ilmu di wilayah Kabupaten Madiun. Untuk itu, Pemkab Madiun turut serta memantau serta mengawasinya. Bahkan antar cabang kedinasan di daerah, selalu koordinasi dengan cabang kedinasan Provinsi Jatim yang membidangi pendidikan.
Begitu juga soal sekolah/MI yang ada di Kabupaten Madiun, meski dalam naungan Kemenag. Namun Pemkab Madiun, tetap melakukan koordinasi serta sinkronisasi. Karena mereka berada di wilayah Kabupaten Madiun. Misalkan di sekolah/MI itu ada yang terpapar Covid-19, tetap mereka tidak di izinkan untuk masuk sekolah. Bahkan akan di stop dulu segala aktivitas belajar mengajarnya.
“Jadi penghentian aktivitas belajar mengajar di sekolah/MI itu, bukan kewenangan Kemenang. Tapi dari kita yaitu Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Madiun yang berhak mengambil langkah tegas. Meski demikian, kita tetap bersinergi. Contohnya seperti belum lama ini, kita rapat dan hasilnya juga mendengar semua,” urai Wakil Bupati Madiun, itu.
Ia menambahkan meski wilayah Kabupaten Madiun tren levelnya dari 4 turun 3, bahkan statusnya dari zona merah menjadi zona kuning? Dihimbau masyarakat Kabupaten Madiun untuk tetap waspada, disiplin Prokes Covid-19 tetap di jaga. Sehingga angka kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Madiun, semakin hari semakin normal. Artinya penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Madiun dapat dikendalikan sekecil mungkin.
“Untuk itu, kita bersama-sama tetap mematuhi Prokes Covid-19. Tingkatkan ke waspadaan terhadap penyebaran virus menular itu, baik saat beraktivitas dimanapun anda berada. Karena Prokes Covid-19 ini wajib dilaksanakan dengan disiplin 5M yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, Menjaga jarak, Membatasi mobilitas dan Menjauhi kerumunan,” terang Hari Wuryanto.*(ajun)