KOTA TANGERANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas 1A Tangerang yang sudah berusia 42 Tahun terbakar pada Rabu dini hari, 8 September 2021.Dalam peristiwa itu menewaskan 41 warga binaan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly mengatakan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas 1A Tangerang yang sudah berusia 42 Tahun terbebani dengan overload kapasitas warga binaan
Yasonna H. Laoly menambahkan,hingga saat ini tim dari Puslabfor Polri masih menyelidiki lebih lanjut terkait penyebab kebakaran.
“Dugaan sementara karena persoalan listrik arus pendek, tapi sekarang masih diteliti.Sebab dari kebakaran tersebut. Secara kasat mata dugaannya arus pendek.”kata Yosana
Ia mengatakan,Lapas pemuda kelas 1 A
dibangun Tahun 1972. Sejak dibangun hingga saat ini memang belum pernah memperbaiki instalasi listrik.
” Sementara ada penambahan daya tapi instalasi listrik belum diperbaiki. Dugaan sementara karena persoalan listrik arus pendek,”
Lebih lanjut yosana menegaskan,Petugas sudah berupaya mencoba memadamkan api dengan peralatan yang ada, tetapi tidak cukup karena api sudah sangat besar. Petugas lalu menghubungi pihak pemadam kebakaran Kota Tangerang yang sigap datang memadamkan si jago merah.ujarnya
Pada kesempatan itu Kalapas Pemuda Kleas 1 A Tangerang Viktor menambahkan,warga binaan yang telah menjadi korban musibah kebakaran tersebut berjumlah 41 orang meninggal 8 orang mengalami luka bakar berat dan 71 orang lainnya mengalami luka ringan.
Victor menjelaskan, kebakaran yang terjadi di Lapas Kelas I Tangerang Blok Chandiri Nengga 2 di duga akibat arus pendek atau korsleting listrik.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti juga menambahkan,adapun isi penghuni di blok tersebut sebanyak 122 orang.
Sementara korban meninggal dan luka bakar dibawa ke Rumah Sakit dr. Sitanala dan RSUD Kabupaten Tangerang.
“Mereka yang luka-luka langsung mendapat perawatan. Sedangkan korban luka ringan dirawat di Poliklinik Lapas Tangerang .”ungkapnya *(jon)