Kurun Waktu 12 Jam, Tim Restic Polres Bungo Ringkus 6 Pelaku 3 TKP Lahgun Narkoba

  • Bagikan

MUARABUNGO,- Hanya dalam kurun waktu 12 jam, Tim Srigala Codet Restic Polres Bungo, berhasil mengamankan enam orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, ditiga lokasi yang berbeda.

Keenam pelaku pelaku yang diamankan yakni Eva Susanti (43), warga Kecamatan Bathin II Pelayang, dan Wenda (38), warga Angso Duo, Kelurahan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muaro Bungo, Arianto (26), dan Sugeng Hariyanto (38), yang merupakan warga Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Izel Putra (23), warga Kecamatan Bathin II Pelayang, dan Viola Dewi (28), warga Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.

“Dalam penangkapan terhadap keenam pelaku tersebut, adalah komitmen petugas, dalam upaya penggagalan dalam melakukan pemberantasan narkotika di Kabupaten Bungo,” ujar Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro, S.ik, MH, pada Press Releasenya Rabu (08/09/2021).

BACA JUGA :   Kurir Narkoba Lintas Provinsi Ditangkap, Tim Restic Polres Bungo Amankan Sabu Setengah Kilo dan Ganja

Dijelaskannya Kapolres, ke-enam pelaku diamankan petugas berdasarkan informasi warga, bahwasanya keenam pelaku sering melakukan transaksi Narkotika Jenis Sabu.

“Pada awalnya, kita berhasil mengamankan pelaku Evi dan Wenda, saat sedang menggunakan narkoba jenis sabu, disebuah rumah, dalam wilayah PT.SAL, Kecamatan Pelepat Ilir,” jelasnya.

Lanjutnya, setelah berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 3 buah handphone, 1(satu) unit sepeda motor beat, dan narkotika jenis sabu, dengan berat BB sementara 25 gram.

Tanpa mengenal rasa lelah, Tim Srigala Codet Satresnarkoba Polres Bungo, kembali membekuk empat pelaku lainnya, didua tempat yang berbeda, diwilayah Kota Muara Bungo.

“Setelah mengamankan dua pelaku di Pelepat Ilir, empat pelaku lagi kembali diamankan. Yakni, Izel Putra (22) dan Viola Dewi (28), didepan Indomaret Bungo Barat, serta Arianto (26), dan Sugeng Hariyanto (38), didepan Alfamart Kecamatan Rimbo Tengah,” katanya lagi.

BACA JUGA :   Gass Poll..!! Sepasang Bukan Pasutri Sedang Pesta Sabu Diringkus Tim Srigala Codet

Dari barang bukti keempat pelaku, petugas kembali berhasil mengamankan barang bukti 1(satu) buah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat sementara 0,25 gram, dan 1(satu) unit sepeda motor klx warna hitam dari pelaku Izel Dan Viola, dan 1(satu) unit handpone merk oppo warna hitam, serta barang bukti narkoba dengan berat sementara 0,50 gram, dari tangan pelaku Arianto dan Sugeng.

“Setelah diamankan, keenam pelaku dan barang bukti yang didapatkan, langsung digiring ke Mapolres Bungo, guna pengusutan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

BACA JUGA :   Bukti Kedekatan TNI dan Rakyat, Kenaikan Pangkat Dedik Cahyono Jadi Momen Spesial Bagi GRIB Jaya
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights