JAKARTA – Soal pungutan biaya parkir kepada pemilik kendaraan warga penghuni oleh Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Rusunami City Park dibantah Ketua Dewan Pengawas P3SRS City Park, E.D. Prabowo.
“P3SRS tidak pernah memungut biaya parkir kepada pemilik kendaraan warga penghuni Rusunami City Park di lahan Fasum Fasos milik Pemprov DKI Jakarta. Memungut biaya parkir tanpa ijin Pemprov DKI jelas melanggar hukum,” ujar Prabowo melalui keterangan tertulisnya, Kamis (9/9/2021).
BACA JUGA: Tetap Pungut Biaya Parkir, Pengurus P3SRS Rusunami City Park Bangkang DPRKP DKI Jakarta
Namun Prabowo menduga, saat ini masih berlangsung pemungutan liar (Pungli) di lahan Fasum Fasos dilakukan oleh IH, oknum yang mengaku mengaku sebagai kuasa hukum PPPSRS City Park. “Sdr. IH oknum yang mengaku-ngaku kuasa hukum PPPSRS City Park, padahal PPPSRS City Park tidak pernah menunjuk Sdr. IH menjadi kuasa hukum,” terangnya.
Prabowo menilai, permasalahan dugaan pungutan liar (Pungli) ini disebabkan beberapa hal, yaitu, persoalan penyerahan asset lahan Fasum Fasos yang telah 10 Tahun lebih belum ditindaklanjuti oleh Pemprov DKI Jakarta.
“Hasil rapat atas undangan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta pada 22 Juli 2021 dan hasil rapat atas undangan UP. Perparkiran Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta, sampai saat ini tanggal 9 September 2021 belum ada tindakan nyata dari instansi dan satuan kerja yang berwenang dan bertanggungjawab di lingkungan Pemprov DKI Jakarta maupun dari aparat penegak hukum lainnya. Malah banyak warga mempunyai kesan bahwa Pungli ini sengaja dilakukan pembiaran dan menjadi tambah subur,” jelasnya.
Menurut Prabowo, PPPSRS City Park telah banyak menemukan bukti bukti berupa dokumen, saksi dan rekaman video/audio atas kegiatan dugaan kuat pungutan liar tersebut. “PPPSRS berharap agar permasalahan dugaan pungli ini segera diselesaikan sesuai hukum yang berlaku. Sehingga keamanan dan kenyamanan warga ber-KTP DKI di Rusunami City Park dapat terjaga,” tukasnya.*(Ren)