KABUPATEN BEKASI – Sering kalih terlihat dalam suatu pembangunan proyek adanya himbauan “Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja”. Himbauan tersebut adalah himbauan keamanan dalam bekerja, agar terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Rupanya hal itu wajib diterapkan oleh semua perusahaan, Sesuai yang tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 87 tentang himbauan Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau yang sering disingkat K3.
Namun beda halnya dengan para pekerja di proyek bangunan SDN Cipayung 02, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, terlihat mereka sama sekali tidak menerapkan himbauan K3, padahal itu sangat lah penting dalam pekerjaan sebuah proyek bangunan.
Saat dimintai keterangan oleh awak media, EG salah satu tukang yang ada di lokasi mengatakan bahwa perusahaan tidak mempasilitasi safety dalam bekerja, seperti sepatu, helm, masker, maupun sarung tangan.
“Ya mudah mudahan tidak terjadi apah apah dalam bekerja.” Terangnya EG, Kamis (09/09/2021).
Hal itu pun di tanggapi oleh M. Santoso selaku Sekretaris Lembaga GRPPH-RI (Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum – Republik Indonesia) DPW (Dewan Pimpinan Daerah) Jawa Barat yang kebetulan ada di lokasi, dirinya sangat menyayangkan tidak adanya fasilitas K3 dalam sebuah pekerjaan proyek.
“Ya kasihan para pekerja, demi mencegah hal yang tidak diinginkan seharusnya sebuah perusahaan wajib memfasilitasi K3, apa lagi ini adalah pekerjaan yang anggarannya bersumber dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.” Ucapnya.
Santoso meragukan kinerja pengawas Kabupaten Bekasi dalam pengawasan sebuah proyek, yang diduga lalai dengan membiarkan para pekerja tanpa mengutamakan K3.
“Saya rasa dalam RAB sekolah SDN 02 Cipayung ini ada untuk anggaran safety para pekerja, apa lagi terlihat anggaran di papan informasi kegiatan lumayan besar Rp 1.362.954.000, yang di kerjakan oleh PT. Argado Restu Agung, lalu dimana peran serta pengawasan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam sebuah bangunan proyek.”
Masih kata Santoso, seharusnya pengawas lebih memperhatikan hal tersebut dengan menegur pihak perusahaan, karena Keselamatan, Kesehatan Kerja adalah hal utama dalam pekerjaan. Pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, awak media akan terus menggali informasi kepada Dinas yang berkompeten dalam hal ini.
Reporter : (Latif)