Ediyanus Zai Sukses Terapkan Dana Desa 2017

  • Bagikan

DimensiNews.co.id – KEPULAUAN NIAS.

Dalam mewujudkan masyarakat yang maju dan sejahtera, tidak lepas dengan adanya pemerataan pembangunan di wilayah, terutama desa dengan implementasi Undang Undang Desa. Desa harus semakin maju tetapi tidak meninggalkan tradisi, dan tetap merawat tradisi tetapi tidak ketinggalan jaman.

Desa maju juga paralel dengan desa kuat dan desa mandiri. Desa kuat dan desa mandiri, keduanya menjadi visi-misi UU Desa. Dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain.

Selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kemajuan suatu desa tidak lepas dari pemimpin yang jujur dan transparan dalam pengelolaan Dana Desa.

Desa Saiwahili Hiliadulo, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara yang dipimpin oleh Kepala Desa, Ediyanus Zai, sukses menerapkan pengalokasian Dana Desa tahun 2017 dengan transparan.

BACA JUGA :   Jelang Cuti Pilgub Malut Gubernur Resmikan Pencanangan Proyek Infrastruktur Di Halteng

Dengan ketransparaan kepala desa, masyarakat desa bangga dengan suksesnya program dana desa yang membuktikan kepedulianya dan kecintaanya terhadap masyarakat. Bukan hanya janji tetapi di buktikan dengan etos kerja yang nyata dan transparan.

Kepala Desa Saiwahili, Ediyanus Zai, saat ditemui di Kantornya, pada Rabu (22/11/2017) memamparkan, bahwa sesuai juklak juknis dan juga pelaksanaanya, pihaknya telah mengalokasikan Dana Desa tahun 2017 sesuai dengan kesepakatan aparatur desa dan masyarakat.

“Anggaran Dana Desa tahun 2017 dialokasikan sesuai dengan perencanaan, yakni lanjutan pembangunan gedung sarana budaya dan arena olahraga dan lain sebagainya. Saya sebagai kepala desa menjalankan amanah masyarakat demi terwujudnya desa yang makmur dan sejahtera,” terang Ediyanus Zai.

Ditempat terpisah, beberapa warga mengakui dengan keberhasilan ketransparaan kepala desa Ediyanus Zai yang saat ini masyarakat telah mulai menikmati dan memanfaatkan keberhasilan Dana Desa tahun 2017.

BACA JUGA :   Bantu Vaksinasi Massal, Polsek Bukateja Beri Penghargaan 13 Siswa

“Kami sebagai masyarakat bangga telah adanya pemimpin yang transparan, bijaksana dan jujur. Semoga kedepan Desa Saiwahili dapat lebih maju di segi pembangunan,” pungkas S. Lawolo.

Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa mempunyai sumber pendapatan berupa pendapatan asli Desa, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, bagian dari perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota, alokasi anggaran dari APBN, bantuan keuangan dari APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota, serta hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga.

Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

BACA JUGA :   Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Kementerian LHK Jalani Kebijakan Pemerintah Secara Konsisten

Desa diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kewenangannya sesuai dengan kebutuhan dan prioritas Desa. Hal itu berarti Dana Desa akan digunakan untuk mendanai keseluruhan kewenangan Desa sesuai dengan kebutuhan dan prioritas Dana Desa tersebut.

Dana Desa yang bersumber dari APBN adalah wujud pengakuan Negara terhadap kesatuan masyarakat hukum yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa, hak asal usul/hak tradisional.

Dana Desa merupakan “Berkah” bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan.

Berkah atas manfaat dana desa antara lain: meningkatnya pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa, dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan.

“Kami sebagai masyarakat desa Saiwahili berterimaksih kepada Presiden RI Bapak Joko Widodo karena pembangunan desa menjadi bagian nawacita program prioritas sebagai berkah,” pungkas warga. (Deserman Lase)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights