Perjalanan Dinas Ke Luar Negri Diduga Tanpa Izin ARPH Laporkan Walikota Tangerang Ke Kemendagri 

  • Bagikan
Photo : DimensiNews.co.id

 

DimensiNews.co.id TANGGERANG  – Warga yang mengatasnamakan Alansi Rakyat untuk Penegakan Hukum (ARPH) Provinsi Banten, melaporkan Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo. Laporan yang dilayangkan ke Kantor Kemendagri, Jumat (2/8/2019) pagi itu adalah terkait dugaan perjalanan dinas keluar negeri tanpa seizin Mendagri.

Hasanudin Bije sebagai pelapor mengatakan, bahwa tindakan itu jelas melanggar Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khusus nya pasal 76 ayat 1 huruf ( i ) yang menyatakan bahwa
“Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan keluar negeri tanpa izin dari menteri”.

Diketahui Bije, sebelumnya Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) menyatakan menolak permohonan izin keluar negeri yang diajukan oleh Arief, yaitu pertengahan bulan Juni 2019.

BACA JUGA :   Bupati Nias Pimpin Upacara Peringatan Sumpah Pemuda Ke-91 Tahun 2019

Selain Arief, Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie juga tidak diizinkan berpergian dinas ke luar negeri.

Alasan WH, karena pemborosan anggaran, sebab perjalanan keluar negeri itu membutuhkan biaya yang cukup besar.

Pernyataan Gubernur itu, kata Bije sebagai sinyal tegas bahwa surat permohonan keluar negeri walikota itu tidak akan diteruskan kepada Mendagri. Artinya perjalanan dinas Arief tidak mendapat restu dari Mendagri, alias tidak ada izin.

“Kami menduga kuat bahwa meskipun tidak diizinkan oleh Gubernur atau surat permohonan izinnya tidak diteruskan ke Mendagri, Walikota Tangerang tetap melakukan perjalanan ke Singapura melalui Malaysia, yaitu tanggal 12 Juni 2019 dengan menumpang Pesawat Air Asia penerbangan nomor AK385,” papar Bije.

BACA JUGA :   Jangan Langsung Mandi Saat Berkeringat, Bisa Mengakibatkan Ini

Tak hanya itu, Bije juga menduga selama kurun waktu 2018-2019 Walikota Tangerang telah melakukan beberapa kali perjalanan ke luar negeri bersama rombongan pegawai negeri di lingkup Pemkot Tangerang.

“Tahun 2019 saja telah berangkat keluar negeri sebanyak 4 kali, yakni di bulan Januari, Februari, Maret dan Juni. Kuat dugaan kami, kepergian Walikota Tangerang dengan rombongan ASN ke luar negeri tersebut dilakukan tanpa izin. Sesuai Peraturan Mendagri nomor 29 Tahun 2016,sebagai peraturan pelaksanaan Pasal 76 Undang Undang nomor23 tahun 2014,” tegasnya.

Masih kata Bije, bahwa untuk penegakan hukum, pihaknya meminta Mendagri melakukan pemeriksaan mendalam atas laporan itu. Dan apabila terbukti, pihaknya juga meminta agar Mendagri memberikan sanksi yang adil, seperti sanksi yang telah dijatuhkan kepada Bupati kepulauan Talaud pada tahun 2018 yaitu pemberhentikan sementara dari jabatannya selama 3 bulan. Sanksi itu terang Bije, sesuai amanat undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
pasal 77 ayat 2 yang berbunyi

BACA JUGA :   Bupati Asahan Buka Kejurkab Bulutangkis

“Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan keluar negeri tanpa izin sebaimana dimaksud dalam pasal 76 ayat 1 huruf ( i ) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh presiden untuk gubernur dan/atau gubernur serta oleh menteri untuk bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota.

Sementara terkait laporan tersebut, Walikota Tangerang belum memberi keterangan resmi.

 

 

 

 

Laporan Wartawan : Dul

Editor.                        : Red DN

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights