KABUPATEN BEKASI – Sebanyak 5 pelaku pencurian sepeda motor dari tiga komplotan yang berbeda ditangkap Polsek Tarumajaya Polres Metro Bekasi dengan berinisial SW, N, MY, ES, dan AB.
Kapolsek Tarumajaya, AKP Edy Suprayitno mengatakan saat menggelar konferensi pers di halaman polsek Tarumajaya, dalam melakukan aksinya ketiga komplotan ini memiliki modus yang berbeda-beda.
Kelompok pertama tersangka SW dan N , kata Edy, modusnya menggunakan konci leter T untuk membongkar motor tersebut. Kelompok kedua tersangka MY dan ES, lanjut Edy, mencuri motor yang tidak dikunci oleh pemiliknya lalu didorong.
“Kemudian kelompok yang ketiga tersangka AB,modus mereka ini yaitu mencari sasaran terhadap orang yang mengendarai motor dan mereka juga mobile, pada saat melihat sasarannya sendiri mereka mengancam dengan celurit atau golok,” jelas Edy saat mengungkap kasus tersebut. Selasa (14/09/21)
Edy menjelaskan, penangkapan ketiga kelompok yang sering beraksi di wilayah Bekasi dan Jakarta ini berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor saat di parkir di depan rumahnya.
“Berawal dari laporan tersebut, kami dari Polsek Tarumajaya melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap satu kelompok dan berkembang ke kelompok lainnya,” ujarnya.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan 3 unit motor hasil curian, sejumlah kunci leter T dan beberapa senjata tajam.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kelima pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,adapun ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” tutup Edy.
Reporter : (Latif)