Cegah Penyebaran Covid-19, 3 Pilar Palmerah Gelar Operasi Yustisi

  • Bagikan

JAKARTA – Petugas gabungan dari Polsek Palmerah, Koramil dan Satpol PP menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan pandemi Covid 19 Rabu, (15/9/2021).

Operasi yustisi tersebut dilaksanakan di Jl. RPTRA Bambu Kuning Kelurahan Kota Bambu Selatan Palmerah Jakarta Barat

Kapolsek Palmerah Kompol Agus Widar mengatakan dalam operasi yustisi tersebut terdapat puluhan warga Palmerah kedapatan tidak menggunakan masker

“22 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker terjaring dalam operasi yustisi dan diberikan tindakan disiplin,” ujar Agus Widar saat dikonfirmasi.

Agus menjelaskan kegiatan operasi tersebut dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dengan melaksanakan penerapan pemerintah sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2020,tentang perubahan atas peraturan gubernur nomor 33 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB (pembatasan sosial Berskala besar) dan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 3 di provinsi DKI Jakarta

BACA JUGA :   Terkait Covid-19, Pemkab Aceh Utara Tunda Sementara Penerbitan SPM

Perlu diketahui kegiatan operasi ini merupakan operasi yang digelar untuk menekan penyebaran Covid-19 dengan menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker

“Dengan total hari ini kita mendapati sebanyak 22 warga masyarakat yang tidak menggunakan masker dan diberikan tindakan sosial dengan membersihkan fasilitas umum,” ucap Widar

Lanjut Agus menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan ditengah pandemi COVID19 saat ini

“Mari bersama sama patuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tutupnya.

(my )

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights