Menhub Cek Penerapan Pembatasan Pintu Masuk Internasional Pelabuhan Batam

  • Bagikan

BATAM – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meninjau langsung penerapan pembatasan pintu masuk internasional, yang salah satunya berada di Pelabuhan Batam, yang mulai berlaku efektif pada hari ini.

Sebagaimana arahan Presiden, Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri baik melalui darat, laut dan udara, sebagai upaya melakukan antisipasi dan pencegahan penyebaran varian virus baru Covid 19 termasuk Varian Mu (B.1.621) masuk ke Indonesia, melalui simpul-simpul transportasi yang melayani rute internasional.

“Hari ini saya ke Batam ditugaskan Presiden bahwa harus dilakukan pengawasan secara khusus lintas batas dari luar negeri ke Indonesia. Disini Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menunjukan suatu respon yang baik atas koordinasi dari pusat, oleh karenanya saya apresiasi pak Gubernur, Kapolda, Danrem dan yang lain,” ujar Menhub.

BACA JUGA :   Laksanakan Tugas Dengan Baik, Belasan Personel Polres Sarolangun Diberi Penghargaan

Lebih lanjut Menhub mengatakan, rata-rata Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang datang melalui Pelabuhan Batam berjumlah 100 orang, kedepan akan dilakukan langkah-langkah yang lebih ideal agar lebih baik lagi seperti percepatan hasil PCR dan vaksinasi.

“Dalam beberapa hari ini Kemenkes dan Satgas Penanganan Covid-19 akan memberikan sejenis PCR dengan metode Tes Cepat Molekuler (TCM) yang hasilnya bisa diketahui dalam waktu beberapa jam. Sehingga para pekerja migran yang yang keluar dari titik kedatangan ini sudah diketahui mana yang positif maupun negatif,” ucap Menhub.

Menhub merekomendasikan apabila pada hari ketujuh karantina hasil PCR negatif pada hari kedelapan dilakukan vaksinasi kepada para pekerja migran.

BACA JUGA :   Forpimkot Jakbar Gelorakan 10 Juta Bendera Merah Putih

Kemenhub telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Darat (SE Nomor 75 tahun 2021), Laut (SE Nomor 76 tahun 2021), dan Udara (SE Nomor 74 tahun 2021).

Melalui tiga SE Kemenhub, dilakukan pembatasan di pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional baik di Pos Lintas Batas Negara (PLBN), Pelabuhan, maupun Bandara. Untuk Bandara yang dibuka hanya di Bandara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi Manado. Untuk Pelabuhan hanya dibuka di Pelabuhan Batam dan Nunukan. Serta, untuk PLBN hanya dibuka di Terminal Entikong dan Aruk

“Adapun sasaran dari pembatasan dan aturan syarat kesehatan ini adalah para para pekerja migran Indonesia, Warga Negara Indonesia (WNI), dan Warga Negara Asing (WNA), awak kapal dan pesawat penumpang maupun kargo, yang akan masuk ke Indonesia” kata Menhub.

BACA JUGA :   Pemkab Sarolangun Akan Gelontorkan Dana Hibah Untuk Pembangunan Mesjid Yang Terbakar di Desa Tendah

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, PLT Dirjen Perhubungan Laut Arif Toha dan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights