Bappeda Kab. Madiun, Gelar Kegiatan Asesmen Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Dimasa Pandemi Covid-19

  • Bagikan

Keterangan Foto : Kepala Bidang Ekonomi SDA Bappeda Kabupaten Madiun, Ndaru Kendaryanto (tengah) membuka sekaligus memimpin dalam kegiatan Asesmen Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Kabupaten Madiun.dimensinews/ajun

MADIUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun melalui Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam (SDA) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Madiun menggelar kegiatan “Asesmen Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Kabupaten Madiun dimasa pandemi Covid-19” bertempat di Aula Pujasera Bumdes Sumber Rejeki, Desa/Kec. Jiwan, Kabupaten Madiun, Kamis 16 September 2021 lalu.

Turut hadir dalam kegiatan itu, yakni sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan perwakilan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dilingkungan Pemkab Madiun. Kegiatan tersebut, dibuka langsung oleh Kepala Bidang Ekonomi SDA Bappeda’ Ndaru Kendaryanto mewakili Kepala Bappeda Kabupaten Madiun’ Kurnia Aminulloh. Kegiatan itu dengan mengusung tema “Kesehatan Pulih, Ekonomi Bangkit”.

Meski masih dalam suasana pandemi, kegiatan ini tetap dilaksanakan dengan tetap mematuhi serta disiplin protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Setiap peserta serta tim penyelenggara kegiatan yang hadir’ maka diperkenankan untuk memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menjalani cek suhu badan dengan alat thermogun yang disediakan. Selain itu, mereka juga mematui yaitu menjaga jarak dengan menyesuaikan penempatan meja dan kursi/tempat duduk yang telah sediakan dan di atur jangkauannya.

BACA JUGA :   HUT Bhayangkara Yang Ke -76 Polres Mesuji Adakan Kegiatan Donor Darah

Untuk itu dengan menerapkan Prokes Covid-19, merupakan kegiatan pengendalian monitoring dan evaluasi konsistensi pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional/PEN. Program PEN ini, merupakan salah satu rangkaian kegiatan untuk mengurangi dampak Covis-19 terhadap perekonomian khususnya di Kabupaten Madiun. Kebijakan tersebut, telah dikeluarkan sebagai respon atas penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada ekonomi.

“Khususnya di sektor informal atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah/UMKM. Namun program ini bertujuan melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha yaitu dalam menjalankan usahanya selama pandemi Covid-19,” ujarnya, Selasa 21 September 2021.

Menurutnya dari data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Madiun menunjukan bahwa di masa pandemi Covid-19 pada tahun 2020 terdapat tujuh belas (17) kategori laju pertumbuhan produk domestik regional bruto (PDRB) atas dasar harga konstan (ADHK) Kabupaten.

Sedangkan Madiun, menurut sektor lapangan usaha hanya enam (6) kategori yang mengalami percepatan pertumbuhan yaitu pertanian, kehutanan dan perikanan; pengadaan air, pengelolaan sampah, limbah dan daur ulang; informasi dan komunikasi; real estate; jasa pendidikan; jasa kesehatan dan kegiatan sosial. Selain itu, juga mengalami perlambatan pertumbuhan diakibatkan adanya pandemi Covid-19. “Namun yang paling terdampak Covid-19 yaitu di sektor jasa lainnya dan penyediaan akomodasi dan konsumsi,” jelasnya.

Ndaru Kendaryanto mengatakan dengan dilaksanakannya berbagai kegiatan yang mendukung program pemulihan ekonomi ini, beriringan dengan berbagai program dibidang kesehatan. Kedepannya diharapkan, kondisi ekonomi makro Kabupaten Madiun tahun 2021 ini akan semakin membaik.

BACA JUGA :   Senator DIY Apresiasi Lesbumi NU DIY Diskusikan Kontribusi Seniman untuk Bangsa

Termasuk beberapa arah kebijakan dalam pemulihan ekonomi untuk menstimulasi laju pertumbuhan ekonomi antara lain menjadikan pertanian, perkebunan dan pariwisata sebagai lokomotif peningkatan investasi daerah dan penyerapan tenaga kerja lokal. Selain itu juga menstimulasi pemulihan dan pertumbuhan usaha pedagang formal, usaha mikro, industri kecil dan menengah.

Pelaksanaan berikutnya mengakselerasi pemulihan dan penataan industri pariwisata di masa pandemi Covid-19, dengan tujuan meningkatkan sarana dan prasarana penunjang produktifitas pertanian. Lainnya, adalah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana penunjang optimalisasi akses arus barang dan jasa serta mobilisasi skala lokal.

“Sehingga dapat menekan angka ketimpangan melalui distribusi bantuan sosial, pemberdayaan, pelatihan ketrampilan dan kemudahan akses terhadap permodalan dan lain sebagainya,” terangnya, lagi.

Ia mengungkapkan untuk pemulihan ekonomi masyarakat terdampak Covid-19, Pemkab Madiun juga memberikan stimulus dengan menyalurkan sejumlah bantuan sosial (Bansos) sebesar Rp600.000/orang. Bansos ini telah disalurkan kepada pekerja seni, pekerja wisata dan pedagang kaki lima yang tersebar di 15 kecamatan atau yang ada di Kabupaten Madiun.

Selain itu, menyalurkan anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp300.00 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan alokasi sebanyak 97 KPM per Kelurahan di delapan (8) Kelurahan selama satu (1) tahun. Hal lainya, juga telah direalisasikan dari berbagai sumber anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 di Kabupaten Madiun.

BACA JUGA :   Polsek Menggala Identifikasi Penemuan Mayat Membusuk Di Sebuah Rumah

“Realisasi anggaran ini yaitu untuk stimulus pemulihan ekonomi dan jaring pengaman sosial (JPS) kepada pekerja seni, pekerja sektor wisata dan pedagang kaki lima (PKL) dengan realisasi penyaluran 2.567 KPM,” ungkap Ndaru Kendaryanto, lagi.

Sisi lain, dia menjelaskan Pemkab Madiun juga memfasilitasi pengembangan usaha mikro yakni dalam rangka pemulihan dampak ekonomi dengan penambahan modal usaha kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di wilayah Kabupaten Madiun.

Terkait itu, UMKM Kabupaten Madiun menindaklanjuti adanya surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional/SPN. Sedangkan didalam surat itu, dimaksud debitur terkena dampak penyebaran Covid-19’ adalah debitur UMKM yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban kepada Bank.

“Itu baik UMKM yang terdampak langsung maupun tidak pada sektor ekonomi yaitu diantaranya pariwisata, transportasi, perhotelan, pengolahan dan perdagangan,” tegasnya.

Ndaru Kendaryanto menambahkan sedangkan restrukturisasi (upaya perbaikan) terkait pembiayaan dilakukan dengan cara penurunan suku bunga, perpanjangan waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan bunga, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan dan konversi kredit.*(adv/ajun)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Verified by MonsterInsights