Polres Bungo Tangkap Penambang Emas Ilegal “Lubang Jarum” di Bathin III Ulu

  • Bagikan

MUARABUNGO,-Unit Tipidter dan unit Opsnal Satreskrim Polres Bungo, berhasil mengamankan satu orang pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) lubang jarum, di Bukit Sungai Kareh, Desa Senamat Ulu, Kecamatan Bathin III ulu, Kabupaten Bungo, Jambi. Rabu(22/09/2021)

Kapolres Bungo AKBP. Guntur Saputro melalui Kasat Reskrim Polres Bungo AKP. Septa Badoyo membenarkan, Unit Tipidter dan unit Opsnal Satreskrim Polres Bungo pada hari Senin 20/09/2021 sekita pukul 16:45 Wib mengamankan satu orang pelaku bernama Ichan Heling Pribadi (22) warga desa sido rukun, Kecamatan Rimbo ulu, Kabupaten Tebo

“Benar, Satu orang pelaku Peti beserta barang bukti satu set alat yang digunakan telah kita amankan dimapolres Bungo,”ujar Kasat Reskrim

BACA JUGA :   Ditreskrimsus Polda Jambi Ringkus 4 Pelaku PETI di Bungo dan 3 Kg Emas

Kasat Reskrim AKP. Septa Badoyo menyebutkan, pelaku melakukan penambangan dengan menggunakan peralatan berupa hammer, blower, mesin diesel, untuk mengambil batu dan dikumpulkan di dalam karung

Setelah terkumpul, batu di dalam karung tersebut, diolah dengan alat palu dan karet guna di hancurkan, dan setelah batuan tersebut hancur, batuan tersebut di masukkan ke dalam gelondong & dicampur dengan raksa / merkuri


” Gelondong tersebut di putar dengan mesin penggerak diesel tersebut selama sekitar 2 jam, setelah batuan yg di giling tersebut menjadi lumpur, kemudian lumpur tersebut didulang untuk memisahkan lumpur dengan raksa. Setelah lumpur dibuang, sehingga tersisa raksa yg sudah mengikat emas,raksa tersebut diperas dengan menggunakan kain untuk mengambil emasnya, selanjutnya emas yg berbentuk pentolan tersebut ditimbang dan dijual oleh Pelaku,”sebutnya AKP. Septa Badoyo

BACA JUGA :   Polsek Tumijajar Adakan Baksos di Pondok Pesantren

Dikatakan Septa Badoyo, untuk pelaku penambang emas tanpa izin (PETI) dikenakan pasa 158 UU No.3 tahun 2020 tentang perubahan UU No. 4 tahun 2009

” Tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 5 tahun dan denda paling banyak seratus miliar,”cetusnya

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights