MADIUN – Masih ingatkah dengan Stasiun Madiun? Singkatnya, Stasiun Madiun merupakan fasilitas operasional atau tempat berhenti kereta api (KA) secara teratur untuk menaikkan maupun menurunkan penumpang atau membongkar muatan barang.
Namun sejak pandemi Covid-19, segala aktivitasnya berkaitan dengan moda transportasi KA dibatasi. Hal itu sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat, baik peraturan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI hingga adanya surat edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Pusat.
Sebagai antisipasi dini penularan dari virus berbahaya itu, ataupun untuk memutus mata rantai penyebaran Covid di Indonesia yang lebih meluas? Maka diberlakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Pusat, yakni setiap masyarakat Indonesia wajib mematuhi atau disiplin protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 saat dimanapun berada.
Sejak itulah, pihak PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) untuk semua jajaran yakni termasuk Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun melakukan langkah antisipasi dini bahkan ikut serta bersama-sama memerangi peredaran virus menular itu yaitu Covid-19.
Manajemen Daop 7 Madiun selain memberlakukan kepada semua pegawainya wajib displin Prokes Covid-19, juga berlaku untuk semua penumpang KA dan termasuk orang yang beraktivitas di stasiun KA. Tidah hanya itu, pegawai Daop 7 Madiun juga berkenan untuk menyediakan fasilitas umum yakni berkaitan dengan dukungan disiplin Prokes tersebut.
Mulai dari menyediakan tempat untuk mencuci tangan berikut sabunnya, tissu, hand sanitizer, masker gratis, face shield untuk setiap penumpang KA hingga alat cek suhu badan bagi masyarakat yang hendak masuk Stasiun Madiun maupun stasiun-stasiun masih dalam wilayah Daop 7 Madiun.
“Penyediaan sarana umum itu, selain ditempatkan dibeberapa titik area stasiun-stasiun juga dilakukan dilingkungan kantor Daop 7 Madiun serta kantor pembantu yang ada disetiap stasiun tersebut,” ujar Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko, Kamis 23 September 2021.
Menurutnya bagi masyarakat atau pelanggan kereta api (KA) jika hendak masuk Stasiun Madiun atau stasiun lainnya masih dalam wilayah Daop 7 Madiun perlu mengingat kembali? Karena saat ini, terkait dengan wajib Prokes Covid-19 masih tetap diberlakukan untuk semua kalangan.
Meskipun saat ini setiap daerah di Jawa Timur khususnya termausk Madiun tren levelnya turun, bahkan sudah ditetapkan pemerintah’ kini daerah tersebut tidak ada level 4. Namun meski demikian, pemerintah masih Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pulau Jawa-Bali dari tanggal 21 September hingga 04 Oktober 2021 nanti. Untuk itu masyarakat atau para pelanggan KA tetap mematuhinya.
“Karena, kami masih memberlakukan serta mensyaratkan wajib Prokes Covid-19 yang cukup ketat disetiap stasiun yang ada di wilayah Daop 7 Madiun,” tegasnya.
Sehingga masyarakat, Ixfan Hendriwintoko menambahkan jika hendak memasuki area stasiun-stasiun dalam wilayah Daop 7 Madiun wajib mematuhinya yaitu melaksanakan 3M yaitu Memakai masker dengan benar, Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan Menjaga jarak baik di area stasiun maupun di atas KA selama perjalanan hingga stasiun tujuan.*(ajun)
Keterangan Foto : Terlihat sejumlah calon penumpang kereta api (KA) berada di Stasiun Madiun.dimensinews/ajun