Ingin Naik KA, Wajib Kantongi Sertifikat Vaksin & Surat Keterangan Bebas Covid-19

  • Bagikan

MADIUN – Kabar gembira bagi masyarakat yang hendak berpergian menggunakan moda transportasi kereta api (KA) Jarak Jauh atau KJJ, karena PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) memberlakukan tarif baru untuk Rapid Test Antigen per tanggal 24 September 2021 besok.

“Mengingat hasil Rapid Test Antigen itu, sebagai syarat naik KJJ sekaligus untuk melengkapi sertifikat vaksin baik dosis pertama maupun kedua. Jadi setiap calon penumpang KJJ ini, wajib mensertakan dokumen surat keterangan bebas Covid-19 dan sertifikat vaksin,” jelas Manager Humas PT KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko, Kamis 23 September 2021.

Hal ini, kata dia, berdasarkan Surat Ederan (SE) Kemeterian Perhubungan (Kemenhub) RI Nomor 69 Tahun 2021 yakni pelanggan KJJ diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Selain itu, pelanggan atau calon penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 yakni sebelum jadwal keberangkatan KA tersebut.

BACA JUGA :   Perkuat UU Pengamanan Laut, IK2MI Gelar Round Table Discussion

Keterangan bebas Covid-19 di maskud adalah hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam, Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 jam. Sedangkan pelanggan/calon penumpang KA yang usianya masih di bawah 12 tahun, maka sementara waktu tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan.

“Penyesuaian tarif baru Rapid Test Antigen dari sebelumnya Rp85.000, turun menjadi Rp45.000. Ini, merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan KAI kepada pelanggan KA. Namun tarif baru ini mulai berlaku besok Jum’at 24 September 2021, dan tersebar di 64 stasiun KA yang melayani Rapid Test Antigen,” ungkapnya saat melansir pernyataan VP Public Relations PT KAI (Persero) Joni Martinus, belum lama ini.

Menurutnya layanan Rapid Test Antigen dengan harga terjangkau bagi calon pelanggan yang sudah memiliki tiket atau kode booking KJJ ini, bisa didapatkan melalui stasiun-stasiun yang melayani Rapid Test Antigen. Sedangkan stasiun-stasiun yang melayani pemeriksaan Rapid Test Antigen dalam wilayah Daop 7 Madiun yakni Stasiun Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung dan Nganjuk.

BACA JUGA :   Oknum Dinsos Tubaba Mark'Up Data Penerima Program MANTRA Tiyuh Panumangan

Untuk itulah diharapkan bagi masyarakat yang hendak menggunakan moda tarnsportasi KA,  harus dalam kondisi sehat. Artinya mereka atau calon pelanggan KA ini tidak dalam keadaan sakit seperti menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam. Sedangkan kondisi suhu tubuh/badan-nya, tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Selain itu, setiap pelanggan KA diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Kemudian pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah, baik melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan hingga stasiun tujuan.

“KAI mendukung penuh upaya pemerintah dalam melakukan screening deteksi Covid-19, terutama pada moda transportasi KA guna memutus mata rantai penyebaran virus berbahaya itu. Untuk itu, dihimbau agar semua pelanggan KA untuk tetap disiplin protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 dengan melaksanakan 3M atau 5M,” tandas Ixfan Hendriwintoko

BACA JUGA :   Presiden Joko Widodo Kunjungi Padat Karya Tunai Di Cirebon

Ia menambahkan pelaksanaan 3M atau 5M tersebut’ berarti masyarakat atau pelanggan KA harus metaatinya dengan mematuhi Prokes Covid-19 yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, Menjaga jarak, Membatasi mobilitas dan Menjauhi kerumunan saat dimanapun berada.*(ajun)

Keterangan Foto : Petugas kesehatan menunggu calon penumpang kereta api (KA) yang hendak Rapid Test Antigen di Stasiun Madiun.dimensinews/ajun

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights