BPAN Kota Tangerang Pertanyakan Kewajiban Developer Tentang Penyediaan Lahan Pemakaman

  • Bagikan
Photo : Ilustrasi

TANGERANG – Banyak Pengembang perumahan belum menyerahkan fasos (fasilitas sosial) dan fasum (fasilitas umum) penyebabnya mungkin salah satunya karena kehabisan modal sehingga tak mampu membangun Fasos dan Fasum tersebut atau sengaja demi Bisnis Komersial

Hal itu di katakan Kepala BPAN Kota Tangerang Haji Muchdi di kediamannya Kota Tangerang

Menurutnya,masih banyak perumahan yang belum menyerahkan fasos fasum kepada pemerintah termasuk kewajiban 2 persen untuk lahan pemakaman di Kota Tangerang

“Selain berkewajiban menyerahkan Fasos dan Fasum,pengembang perumahan juga ada kewajiban 2 persen untuk membangun lahan pemakaman dari total luas lahan yang di gunakan untuk perumahan tersebut,” Ujar Haji Muchdi kepada awak Media, Kamis (23/09/2021).

BACA JUGA :   Sesalkan Peristiwa Tungkal, Marwan Minta BPD HIPMI Jambi Evaluasi SC dan OC Musda

Lanjutnya,Fungsi penyerahan Fasos dan Fasum ini agar pembangunan di wilayah Perumahan tersebut bisa berjalan dengan baik

“Hak hak warga perumahan juga harus di perhatikan, mereka sudah memenuhi kewajiban membayar Pajak, namun hasil pajak mereka tak bisa di rasakan karena belum ada penyerahan Fasos dan Fasum dari pengembang perumahan kepada Pemerintah” Tukasnya.

Lebih lanjut Haji Muhdi menjelaskan,jika pengembang punya niat menyerahkan ke fasos dan Fasum bisa juga secara Parsial,dalam Perwali nomor 5 Tahun 2017 tata cara penyerahan Fasos dan fasum sudah di atur.

“Saya sebut saja contohnya Perumahan Taman Royal Kecamatan Cipondoh, Jangankan menyediakan lahan 2 persen makam buat warganya, Fasos dan Fasum saja belum di serahkan ke Pemerintah “Tukas Haji Muchdi.

BACA JUGA :   Kenang Tragedi Kanjuruhan, Kapolres Tapsel Bersama Forkopimda Laksanakan Sholat Ghaib

Lanjutnya,Regulasi tentang kewajiban penyediaan lahan pemakaman ini sudah jelas di atur dalam Peraturan Pemerintah nomor 64 Tahun 2016,

“Sanksi bagi pengembang nakal yang belum menyerahkan fasos dan fasum dapat juga dikenai sanksi administratif di atur dalan Pasal 150 UU 1/2011 dan dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 151 UU 1/2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman.”tutupnya

Awak juga menkonfirmasi hal tersebut kepada Kepala Dinas Perkim Kota Tangerang Tatang Sutisna melalui whats up,namun sampai berita ini di tayangkan yang bersangkutan belum memberikan tanggapan./(hl)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights