Dimasa Pandemi Covid-19, KAI Integrasikan Sistem Boarding & Aplikasi Peduli Lindungi

  • Bagikan

MADIUN – Kereta Api (KA) adalah moda transportasi yang mengutamakan keselamatan bagi penumpangnya. Untuk itu, PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) memastikan pelanggan KA ini dalam kondisi aman dan sehat. Selain itu, tetap konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 secara disiplin dan ketat.

Untuk naik KA jarak jauh atau KJJ, pelanggan harus dalam kondisi sehat yakni tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam. Selain itu, suhu tubuh/badan-nya tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Kemudian pelanggan diwajibkan tetap mematuhi Prokes Covid-19 dengan malaksanakan 3M yaitu Memakai masker dengan benar, Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir (dapat menyesuaikan) dan Menjaga jarak baik di area stasiun maupun diatas KA selama perjalanan hingga stasiun tujuan.

BACA JUGA :   Pemkot Tangerang Tempat Hiburan dan Wisata, Pusat Perbelanjaan Masih Bisa Beroperasi

Namun jika dirasa tidak mengganggu pernafasan, maka bisa menggunakan masker kain dua atau tiga lapis. Selain itu, juga bisa menggunakan masker medis yang menutupi hidung serta bagian mulut. Pelanggan KA tidak diperkenankan untuk berbicara satu atau dua arah melalui telepon, ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

“Dimasa pandemi, KAI mendukung penuh upaya pemerintah dalam melakukan screening deteksi Covid-19. Khususnya pada moda transportasi KA ini, bertujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” jelas Manager Humas PT KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko, Minggu 26 September 2021.

Menurutnya saat ini, KAI telah mengintegrasikan sistem boarding KAI dan aplikasi Peduli Lindungi. Sehingga data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan, secara otomatis akan muncul pada layar komputer petugas. Integrasi itu bertujuan untuk mempermudah pelanggan KA, memperlancar proses pemeriksaan dokumen dan menghindari pemalsuan dokumen.

BACA JUGA :   Babinsa Dampingi Gapoktan Lemba Asri Gelar Panen Lanjutan

Karena KAI berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh pelanggan KJJ, telah memenuhi beberapa persyaratan dokumen yang telah diatur pemerintah dimasa pandemi Covid-19 ini. “Namun jika ada yang tidak sesuai, maka pelanggan dilarang naik KA. Begitu juga tiket akan dibatalkan, termasuk bea atau tarif dikembalikan 100%,” terangnya.

Ixfan Hendriwintoko mengungkapkan bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan, khusus atau penyakit komorbid (penyakit penyerta atau lain) yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin? “Maka diwajibkan untuk melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan bahwa bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,” tegasnya.*(ajun)

Keterangan Foto : Terlihat seorang petugas memeriksa suhu tubuh setiap calon penumpang KA dengan alat thermogun di Stsaiun Madiun.dimensinews/ajun

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights