![](https://www.dimensinews.co.id/wp-content/uploads/2019/08/sapi-e1565076799784.jpg)
DimensiNews.co.id – Jakarta – Dengan adanya aduan dan surat terbuka yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dari salah seorang penjual hewan kurban beberapa waktu lalu, Camat Matraman, Jakarta Timur, Bambang Eko Prabowo, terancam dicopot dari jabatannya.
Pasalnya, Bambang telah diduga menyalahgunakan jabatannya dengan meminta jatah sapi kurban ke pihak yang hendak berjualan hewan kurban di kawasan Kecamatan Matraman. Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Chaidir tentang rencana pencopotan Bambang.
“Dalam waktu dekat ini, beliau sudah tidak akan menjabat menjadi Camat Matraman lagi,” ucap Chaidir, saat dihubungi pada Senin 5 Agustus 2019 kemarin.
Chaidir juga menyampaikan, BKD sendiri telah menlakukan pemeriksaan dengan adanya aduan bahwa Bambang menyalahgunakan jabatannya. Aduan itu juga termasuk surat terbuka dari Adin, salah seorang pedagang yang hendak berjualan hewan kurban yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, yang sempat viral di media sosial.
“Dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), beliau mengakui, menyatakan ada himbauan untuk melakukan partisipasi dari kalangan pengusaha dan sekitarnya,” ujar Chaidir.
Chaidir juga mengemukakan, imbauan yang dimaksud adalah permintaan supaya pedagang menyetor jatah sapi, supaya dikabulkan izin berjualannya oleh camat. Hal itu, merupakan suatu bentuk pelanggaran atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai.
“Tindakan itu bertentangan dengan PP Nomor 53 Tahun 2010,” imbuh Chaidir.
Diketahui, Adin membuat surat yang berisi aduan kepada Anies bahwa dia malah dimintai satu ekor sapi oleh Bambang. Adin sendiri hendak berjualan di kawasan Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur. (rn)