Ketua DPC Pejuang Bravo Lima Dukung Investor Berinvestasi di Kabupaten Batu Bara

  • Bagikan

BATU BARA – Ketua DPC.Pejuang Bravo Lima Batu Bara mendukung para Investor berinvestasi di Kabupaten Batu Bara termasuk pengusaha perumahan Villa Loly Indah. (04/09/2021 )

Ketua DPC.Pejuang Bravo Lima Kabupaten Batu Bara Vicktor Oktopianus Saragih,SH yang juga Koordinator Badan Pengawasan Hukum Republik Indonesia Wilayah 1 Sumatera Bagian Utara mendukung Para Investor Berinvestasi di Kabupaten Batu Bara termasuk Pengusaha Perumahan Villa Loly Indah yang berinvestasi mendirikan Perumahan di Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.

Terkait status tanah perumahan Villa Loly Indah yang beralamat di Dusun A Rifai Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara .Dinas terkait sudah mengeluarkan rekomendasi status tanah tersebut.

BACA JUGA :   Dua Guru Tak Kuasa Menahan Air Mata Melihat Bagunan Sekolah Dipercantik Satgas

Vicktor yang juga Penasehat Hukum Media Online Paten News yang Berkantor Redaksi di Medan ini meminta semua pihak mendukung Program dan kebijakan Pemerintahan  Ir.H.Zahir,MAP Bupati Batu Bara agar meningkat PAD Batu Bara serta menambah peluang kerja yang lebih banyak lagi.

Hal itu diungkapkan ketua DPC Pejuang Bravo Lima Kabupaten Batu Bara Vicktor OS SH kepada sejumlah wartawan di kantornya jalan Jenderal Sudirman Indrapura Kecamatan Air Putih.

Lanjut Vicktor, adapun Dinas yang sudah mengeluarkan rekom diantaranya Dinas PUPR, Dinas Perijinan dan Dinas Tanaman Pangan, Holtikuktura dan Ketahanan Pangan (TPHKP) Kabupaten Batu Bara.

Terkait hal diatas, Kepala Dinas TPHKP Kabupaten Batu Bara Azwar ,SP saat ditemui diruangannya Jalan H Barus Siregar Desa Tanjung Mulia Kecamatan Air Putih membenarkan pihaknya telah mengeluarkan surat keterangan keadaan status tanah.

BACA JUGA :   KPU Halteng Kuker Gantikan PPS Yang Bermasalah di Sakam

Menurut Azwar, surat penjelasan itu dikeluarkan berdasarkan Pasa 31 Ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batu Bara Tahun 2020-2040 bahwa lokasi dimaksud merupakan kawasan pemukiman perkotaan yang berada di Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.

Surat Keterangan Kepala Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih Nomor: 470/DTP/AP/VII/2021 bahwa keadaan tanah tersebut telah tidak produktif sebagai lahan pertanian sejak tahun
2017.

Surat Pernyataan Sdara Sukarno Tanggal 21 Juli 2021 menyatakan dengan sebenarnya bahwa keadaan tanah tersebut telah tidak produktif sebagai lahan pertanian sejak tahun 2017 dan pengamatan dilapangan bahwa kondisi lahan tersebut saat ini tidak merupakan areal lahan pertanian lahan Pangan berkelanjutan sesuai dengan Rencana Tata ruang Wilayah(RTRW) Kabupaten Batu Baru Tahun 2020-2040.-(Herman)

BACA JUGA :   Resmi Dibuka, Arief Ingin Satu Dekade Festival Al-Azhom Jadi Inspirasi Lahirnya Kreatifitas Baru dari Remaja Masjid
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights