Pelaku Pencabul Anak Dibawah Umur Dituntut 5 Tahun 4 Bulan Penjara

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Halteng, AKP BH Bahrun Hi Saban

DimensiNews.co.idHALMAHERA TENGAH.

Kepala Satuan Reskrim Polres Halmaherah Tengah AKP. BH Hi Bahrun, SH di ruang kerjanya pada Jumat (24/11/2017) siang mengatakan bahwa, kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi pada tahun 2013 dan telah dilaporkan keluarga korban pada tahun 2017 kemarin, dengan tersangka berinsial AR warga Gemaf kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmaherah Tengah. Dimana oleh kasat Reskrim lewat hasil koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Weda maka bisa ditindaklanjuti.

“Jadi kami telah minta penetapan penyitaan barang bukti (BB) dari pengadilan sudah kasih dan saat ini BB ada dalam tangan penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Halteng Bribtu La Ode Indah,” katanya.

BACA JUGA :   Personil Polres Sarolangun Dilakukan Tes Psikologi oleh Biro SDM Polda Jambi

Kasat juga mengisahkan penangkapan pelaku AR atas perkara pencabulan anak dibawa umur berinisial GM warga Gemaf Kecamatan Weda Utara Kabupaten Halmahera Tengah itu, pelaku ditangkap di Kabupaten Raja Ampat. “Kami utuskan tiga orang anggota Reskrim Polres Halteng masing-masing Ridwan, Yusri dan Ari. Kemudian lewat hasil koordinasi dengan pihak Polres Raja Ampat, pelaku ketika dijemput tiga anggota kami itu tidak melakukan perlawanan,” jelasnya.

Saat ini, pihanya melakukan koordinasi lagi dengan pihak Kejaksaan Negeri Weda, dimana pelaku perkara pencabulan minimalnya dikurung lima tahun empat bulan penjara.

Terpisah pihak penyidik PPA Polres Halteng Bribtu  La Ode Indah, ketika dimintai keterangan di ruang kerjanya terkait dengan arahan Kasat Reskrim kepada awak media untuk meminta keterangan ke penyidik PPA terkait dengan kronologis dan apa saja barang bukti. Namun Bribtu La Ode Indah enggan berkomentar dengan alasan belum mau dipublikasi karena perkara tersebut menyangkut masa depan pihak korban,” ungkapnya.

BACA JUGA :   Dua Pelaku Penyeludup BBM Diringus Reskrim Polres Sarolangun

Usai wawancara, awak media pun beranjak keluar dari ruangan PPA, ternyata diluar kantor, Istri pelaku pencabulan yang beranak tiga ini, mengaku kesal dengan tindakan suaminya. “Ini diakibatkan orang tua selalu membelah perbuatan anaknya sehingga sudah menjadi kebiasaan,” paparnya geram.

Selain itu,ia akan meminta kepastian dari suaminya (pelaku) pencabulan untuk diceraikannya, “karena atas perkara ini saya dan keluarga malu,” terang ibu tiga anak ini yang namanya enagn mau dipubliskan. (Ode)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights