Satreskrim Polres Batu Bara Menyita Satu Unit Mesin Judi Tembak Ikan

  • Bagikan

BATU BARA – Satuan Reskrim Polres Batu Bara menggerebek dan meringkus tersangka yang asyik bermain meja tembak ikan serta kasir merangkap operator di Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara ,Team Opsnal Reskrim Polres Batu Bara dan Polsek 50 di Pimpin Kanit Resum IPDA RENER H. TAMBUNAN SH. MH dan Kanit Polsek 50 IPDA M. SIREGAR Beserta Anggota BRIGADIR YUDHA PERMANA HIDAYAT dan BRIGADIR HENDRA PRANATA langsung menuju ke lokasi

Ketiganya langsung digiring ke Mapolres Batu Bara berikut satu unit mesin judi tembak ikan dan sejumlah uang sebesar 150.000 .

Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi mewakili AKBP Ikhwhan Lubis SH MH mengungkapkan penggerebekan tersebut di ruang kerjanya, Senin (18/10/21).

BACA JUGA :   Spesialis Pelaku Curanmor Berhasil Diungkap Polsek Jatiuwung

AKP Fery Khusnadi mengungkapkan , penggerebekan tersebut bermula laporan masyarakat tentang permainan judi tembak ikan yang meresahkan masyarakat di Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Minggu (17/10/21)
ungkap Fery Kusnadi .

Tim Satreskrim Polres Batu Bara Menindak lanjuti laporan Masyarakat tersebut Satuan Reskrim Polres Batu Bara melakukan gerak cepat mengamankan pelaku Judi tembak ikan dan berhasil menyita satu unit mesin judi tembak ikan beserta uang sebesar Rp150.000 dan dua orang pemain serta seorang Kasir yang menjadi operator mesin judi tembak Ikan tersebut.
Ketiga tersangka yang diamankan tersebut masing-masing AP (31) dan SWD (48) yang merupakan pemain judi tembak ikan dan TA (31) yang menjadi Kasir sekaligus operatornya.

BACA JUGA :   Arus Balik Jalur Laut dan Darat Di Halteng Mulai Terlihat

“Ketiganya adalah warga Desa Perupuk dan akan dikenakan Pasal 303 KUH Pidana Subs Pasal 303 KUH Pidana”, jelas Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi.

(Herman )

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights