MADIUN – Setelah dilarang saat bersamaan pandemi Covid-19, PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) akhirnya kembali memberlakukan pelanggan yang masih anak-anak atau berusia dibawah 12 tahun untuk naik kereta api/KA.
Tapi meski kembali diperbolehkan, namun calon penumpang KA yang masih anak dibawah 12 tahun ini, tetap harus memenuhi persyaratan. Diantaranya hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh atau KJJ. Selain itu, juga tetap Memakai masker dengan sempurna, Dalam kondisi sehat dan selalu Menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 secara disiplin.
“Pemberlakuan penupang anak-anak dibawah usia 12 tahun kembali naik KA, mulai berlaku hari ini atau tanggal 22 Oktober 2021. Penumpang KA yang masih anak-anak tersebut, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga/KK,” kata Ixfan Hendriwintoko, manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun, Jum’at 22 Oktober 2021.
Menurutnya bahwa pemberlakukan penumpang anak-anak dibawah usia 12 tahun itu yakni berdasarkan aturan yang menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19 tertanggal 20 Oktober 2021 lalu.
Sisi lain bahwa penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK), juga berlaku untuk pelanggan dewasa ataupun anak-anak. NIK ini dalam rangka mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik. Selain itu, penggunaan NIK, juga bertujuan untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.
“Karena KAI, telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI. Namun sejak tanggal 31 Agustus 2021 lalu, pelanggan KA Lokal diharuskan memasukkan NIK pada kolom nomor identitas saat melakukan pemesanan tiket. Sedangkan untuk KJJ berlaku mulai tanggal 26 Oktober 2021 mendatang,” ungkapnya.
Ia mengatakan pihaknya menetapkan beberapa persyaratan lengkap perjalanan menggunakan moda trasportasi KA yaitu pelanggan KJJ dan Lokal, diwajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Namun bagi pelanggan masih berusia dibawah 12 tahun, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
Sedangkan bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin? Maka diwajibkan untuk melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan bahwa bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
“Untuk pelanggan KJJ, diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA,” tandasnya.*(ajun)
Keterangan Foto : Terlihat calon penumpang mencari informasi terkait moda transportasi kereta api (KA) saat di area pembelian tiket di Stasiun Madiun.dimensinews/ajun