Setelah di Bunuh Dengan Cara di Setrum Dan Jasad Hanyutkan Disungi Pelaku Diringkus Polisi

  • Bagikan

OKU SELATAN – Polres Oku Selatan Berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap anak ,Setelah sebelum nya dikabarkan seorang  anak berusia 12 tahun ditemukan sudah tak bernyawa tersangkut di Sungai di wilayah Kecamatan Buay sandang aji, Oku Selatan, Sumsel, Pada Selasa, (26/10/2021)

Berawal dari kecurigaan istri pelaku, yang sudah mengetahui perbuatan suaminya yang keji segera melaporkan ke pemerintah desa setempat.

Kepala desa langsung tanggap dan melapor ke pihak yang berwajib atas kecurigaan warga serta pengakuan istri pelaku dan tanda-tanda yang menjurus ke pelaku.

Dengan sigap anggota polres OKU Selatan melakukan penjemputan kepada istri tersangka untuk dimintai keterangan, dari keterangan istri tersangka dilakukan pengembangan hingga merujuk kepastian atas perbuatan keji suaminya.

BACA JUGA :   Kebakaran Lapas Pemuda Kelas 1 Tangerang 41 Warga Binaan Meninggal

Dari keterangan istri pelaku dan bukti-bukti pelaku yang ditemukan ternyata tersangka telah melarikan diri,dan di ketahui berlari ke daerah lampung barat.

Diungkapkan dalam Press Release kamis siang (28-10-2021)pukul 14:00.yang di pimpin langsung Kapolres Oku Selatan, AKBP Indra Arya Yuda SH SIK MH.”tersangka (WMMWM) melakukan perbuatan kejinya dengan menculik dan memperkosa Korban lalu menghilangkan nyawa Korban dengan cara di setrum, di rendam kan kedalam sungai, lantas di hanyutkan, ungkapnya.

Sadis nya lagi,peristiwa tersebut, terungkap motif pelaku dalam Keterangan Press release Polres Oku Selatan, bahwa pelaku melihat korban sedang buang air kecil di belakang rumah nya.

“Karena rumah korban dan tersangka bersebelahan, lalu pada saat korban akan kedalam rumah tersangka mendekati korban kemudian menarik tangan kiri tersangka dan korban dibekap dibawa ke tepi sungai selabung, “ungkap Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha SH, MH.

BACA JUGA :   Pria Pencari Rongsokan Tewas Gantung Diri Saat Sahur, Gegerkan Warga Bungo

Dilanjutkan Kapolres,jarak antara rumah Korban ke Lokasi perbuatan keji tersebut lebih kurang 200 meter.

“ Setelah melampiaskan hawa nafsu nya, Tersangka (WM)kemudian menyetrum kaki korban sebanyak 1 (satu) kali sehingga korban pingsan lantas korban dibuang ke sungai Selabung, lalu kepala korban ditenggelamkan tersangka kedalam sungai, kurang lebih selama 2 (dua) menit,setelah tersangka memastikan bahwa korban sudah tidak bernyawa lagi,lantas di hanyutkan ke sungai “papar Kapolres.

Lantas pelaku (WM) langsung kabur ke kawasan pesisir lampung Barat.

Polres Oku selatan segera mengejar tersangka serta bekerja sama dengan Polres Lampung Barat guna mempercepat proses pencarian, hingga akhirnya tersangka ditemukan dan ditangkap di warung kopi wilayah pesisir tengah.

BACA JUGA :   Perwakilan FJT Raih Juara 2 Cabang Olahraga di Ajang Haornas SIWO PWI Kabupaten Tangerang

“Untuk ancamannya kita kenakan pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara.” pungkasnya.

(BG)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights