RT-PCR Diperpanjang Minimal 3X24 Jam, Inilah Syarat Untuk Naik KA Dimasa Pandemi Covid-19

  • Bagikan

MADIUN – Masyarakat Madiun dan sekitarnya menyambut hangat atas kebijakan baru diterapkan PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) yakni terkait durasi waktu RT-PCR (Real Time Polymerase Chain Reaction) dari minimal 2×24 jam, kini menjadi 3×24 jam. Karena hasil negatif RT-PCR ini, adalah sebagai syarat untuk naik kereta api (KA) jarak jauh atau KJJ.

Tentunya dengan RT-PCR yang saat ini masa berlakunya diperpanjang, sehingga dapat menambah kenyamaan masyarakat dalam menggunakan moda transportasi KA. Sebab setiap penumpang yang berada didekat masing-masing tempat duduk itu, adalah orang lain yang sama sekali belum dikenalnya. Mungkin apakan mereka dalam keadaan sedang sakit ataupun baik-baik saja/sehat?

Namun setidaknya, kita (jika penumpang) tidak merasa hawatir bila terjadi “ada Covid-19” diantara mereka. Karena persyaratan untuk naik KJJ sangatlah ketat yakni selain wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif RT-PCR, Test Rapid Antigen juga sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Tetapi bila hal tidak diinginkan’ terjadi Covid-19, kemungkinan besar tidak. Karena setiap penumpang KA, selain pemenuhi peryaratan rapid tes juga diwajibkan untuk selalu memakai masker kain tiga lapis ataupun masker medis. Bahkan selama pandemi Covid-19, KAI juga hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas tempat duduk.

BACA JUGA :   Dua Pelaku Curat Dibekuk Polsek Dante Teladas

“Meski mereka (para penumpang KA) ini, naik turunnya dari luar stasiun-stasiun yang ada wilayah KAI Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun. Sehingga menggunakan moda transportasi KA, kini semakin nyaman. Selain itu, juga tidak merasa was-was banget ‘jika kemungkinan buruk “ada Covid-19,” kata Jono 51 th, seorang warga Kelurahan/Kec. Taman, Kota Madiun, Minggu 31 Oktober 2021.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengungkapkan KAI hingga saat ini,  selalu memastikan seluruh pelanggan KA wajib menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 secara disiplin. Untuk itu, KAI hanya mengizinkan bagi masyarakat atau pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik KA ataupun KJJ. Karena selama ini, KAI selalu mengikuti dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 khususnya pada moda transportasi KA.

“Selain RT-PCR, masyarakat atau pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif Rapid Test Antigen yang masa berlakuknya maksimal 1 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA,” jelasnya saat melansir pernyataan VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Menurut dia bahwa perubahan aturan ini, yakni menyesuaikan dengan terbitnya Surat Ederan (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub RI) Nomor 92 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub RI Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 27 Oktober 2021.

BACA JUGA :   Kerena Jalan Rusak Parah Nenek 54 Tahun Ini Tertahan selama lima Jam Untuk Menuju Rumah Sakit Di Merangin

“Maka dari itu, masa berlaku Surat Keterangan (SK) hasil negatif tes RT-PCR untuk syarat naik KJJ diperpanjang yaitu semula maksimal 2 x 24 jam’ kini menjadi maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan KA,” katanya.

Bahkan selama menggunakan layanan KAI, lanjut Ixfan Hendriwintoko, pelanggan diminta untuk gtetap mematuhi Prokes Covid-19 yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan saat dimanapun berada, Mengurangi mobilitas, Menghindari makan bersama dan Menggunakan hand sanitizer.

Selain itu, pelanggan juga harus dalam kondisi sehat yakni tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam, Bahkan suhu badan setiap pelanggan KA ini, tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Namun jika dirasa sangat perlu, pelanggan wajib menggunakan masker kain tiga lapis’ ataupun masker medis yang menutupi hidung dan mulut dengan benar. Selanjutnya pelanggan tidak diperkenankan untuk berbicara satu/dua arah melalui telepon, ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

“Bahkan tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan, bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam. Itu terkecuali, bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan. Karena jika tidak segera dilakukan, dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut,” ungkapnya.

BACA JUGA :   Kabar Baik! Uji Coba Vaksin di China Hasilkan Antibodi Covid-19

Ia menambahkan sebagai referensi masyarakat yang hendak perpergian menggunakan moda transportasi KA, berikut persyaratan lengkap yakni Pelanggan KJJ dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Sedangkan pelanggan usia di bawah 12 tahun, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.

“Begitu juga bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,” tegasnya.

Berikutnya adalah, imbuh dia, pelanggan KJJ wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam. Selain itu, juga bisa dengan hasil negatif tes Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA. “Namun bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga/KK,” tuturnya.*(ajun)

Keterangan Foto : Terlihat sejumlah orang berada di Stasiun Madiun.dimesninews/ajun

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights