SAROLANGUN – Usai konflik antara masyarakat dan Suku Anak Dalam di kecamatan Air Hitam, kepolisian Resort Sarolangun meminta masyarakat menyerahkan senjata api Kecepek.
Selang satu hari saja, pihak kepolisian langsung menerima 16 senjata api rakitan yang lebih dikenal Kecepek di serahkan oleh pihak Suku Anak Dalam melalui polres jajaran dan pemerintah desa.
Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiono mengatakan, telah menerima 16 pucuk senpi rakitan yang digunakan oleh warga Suku Anak Dalam dalam beraktivitas sehari-hari.
“Inilah bentuk-bentuk senjata rakitan yang sering kali dibawa oleh mereka berpergian,” kata Kapolres saat konferensi pers di polres Sarolangun, Selasa (2/11/2021).
Kepolisian menerima senjata api Kecepek ini dari berbagai wilayah di kabupaten Sarolangun. Dari kecamatan Air Hitam, Mandiangin dan Limun.
“Lima dari Mandiangin, enam dari Air Hitam, lima dari Limun,” ungkapnya.
Menurut informasi yang diketahui oleh pihak kepolisian, senjata-senjata yang dimiliki oleh masyarakat tersebut dibuatan tangan sendiri.
Sementara itu, Kapolres menyatakan, pihak kepolisian berusaha mencari asal muasal peluru yang digunakan SAD untuk menembak tiga satpam perusahaan sawit.
Dari hasil penyelidikan pihaknya, ada tiga toko yang menjual kalium nitrat atau sendawa untuk bahan pembuatan peluru.
“Kita juga amankan sebanyak 12 kilo Kalium Nitrat. Pemilik toko mengaku tidak mengetahui bahwa bahan-bahan ini untuk peluru senjata Kecepek warga SAD, setelah mengetahui bahan tersebut untuk bahan peluru, pemilik toko menyampaikan kepada kami tidak akan lagi melakukan penjualan, katanya.
Sesuai dengan kesepakatan para Temengung dan Forkompinda, senjata api Kecepek tidak diperbolehkan lagi dibawa melintas di pemukiman penduduk.Terkecuali untuk berburu di dalam hutan rimba.
Segung mengaku, polisi belum mengetahui apakah senjata api rakitan yang telah diserahkan kepada pihak kepolisian ini sama dengan senjata api yang digunakan untuk menembak tiga satpam perusahaan sawit di kecamatan Air Hitam beberapa waktu lalu.
Pihaknya masih memberikan tengang waktu kepada pemilik senjata api Kecepek untuk segera menyerahkan senjata api Kecepek yang dimiliki masyarakat. Sampai waktu yang ditentukan nantinya tak kunjung diberikan, maka pihak kepolisian akan melakukan razia terhadap pemilik senjata api.(Sanu)