SAROLANGUN – Aliansi Selamatkan Sarolangun mendesak penyidik dari Kejaksaan Agung untuk menetapkan tersangka baru dari oknum birokrasi Pemerintahan Kabupaten Sarolangun.
Pasca penyelidikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara Sarolangun, yang ditangani pihak Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang tersangka dalam perjalanan kasus tersebut.
Mereka menilai, dari keenam tersangka itu tidak terdapat satupun tersangka yang berasal dari oknum Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
Padahal, menurutnya dalam perjalanan kasus itu terdapat dugaan adanya pengeluaran SK fiktif dari Bupati Sarolangun selaku penanggungjawab Pemerintah atas izin batu bara tersebut.
Koordinator Umum Aliansi Selamatkan Sarolangun, Arfandi Sarbaini mengatakan bahwa pihaknya meminta Kejaksaan Negeri Sarolangun menyampaikan pengusutan tuntas kasus kepada pihak Kejaksaan Agung.
“Tersangkanya saat ini ada enam orang tumpang tindih dalam artinya pak Bupati Cek Endra memberi izin sedangkan pak Bupati sama sekali tidak tersentuh,” katanya, Selasa (2/11).
Dia menginginkan, adanya tersangka baru dari oknum birokrasi dan mempertanyakan mengapa sampai saat ini belum terdapat tersangka dari Kabupaten Sarolangun.
“Kita maunya ada tersangka di Sarolangun ini, kenapa di Kabupaten Sarolangun tidak ada tersangka,” tanyanya.
Sementara itu, dalam perjalanan kasus dugaan korupsi diketahui telah berjalan sejak puluhan tahun lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sarolangun, Bobby Ruswin menjelaskan dalam prinsipnya poin yang disampaikan telah ditangani Kejaksaan Agung.
“Kami akan meneruskan apa yang disampaikan oleh teman-teman dari KNPI Kabupaten Sarolangun tersebut yang tadi telah hadir kepada pimpinan ditingkat Provinsi maupun pusat yaitu kejaksaan agung,” ungkapnya.
Sedangkan, untuk perkembangan kasus tersebut diakui belum bisa membeberkan informasi kasus itu.
“Perkembangan kasus mungkin sampai dengan saat ini kami belum bisa memberikan pernyataan apa-apa, karena kami tetap harus meminta petunjuk pimpinan disana,” pungkasnya.(Sanu)