Polsek Batuceper Ungkap Kasus Penggelapan Barang Milik PT TPM

  • Bagikan

KOTA TANGERANG – Polsek Batuceper berhasil membekuk Tiga orang pelaku kasus penggelapan barang milik perusahaan PT Tangerang Prakarsa Mandiri yang berlokasi di Jalan Garuda RT 05/,02, Kelurahan Batu Jaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.

Ketiga pelaku berinisial PS, GK, ML saat ini telah mendekam di rumah tahanan Mapolsek Batuceper guna diproses lebih lanjut. Adapun kerugian perusahaan atas kejadian tersebut sebesar Rp 33.461.344.

Kapolsek Batuceper, AKP David P Purba saat menggelar konferensi pers di aula Mapolsek Batuceper, Jumat (5/11/2031) mengatakan bahwa aksi pelaku terungkap ketika karyawan perusahaan PTM bagian akuntan melakukan pengecekan saat stock opname barang. Pada saat itu ditemukan adanya selisih barang yang keluar gudang tanpa surat resmi dari perusahaan.

BACA JUGA :   Yasin Nawawi Menilai Gelar Perkara Kasus Raskin Cacat Hukum

“Atas kecurigaan itu kemudian dilakukan pengecekan CCTV, dan diketahui adanya aktivitas bongkar barang yang dilakukan oleh tiga orang karyawan, yakni PS, GK, dan ML tanpa sepengetahuan perusahaan,” ujarnya.

Lanjut Kapolsek, adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu soklin liquid, minyak goreng sedap, sabun cream ekonomi, mi instan merek sedap, top kopi, dan pasta gigi.

“Kemudian barang barang hasil curian tersebut dijual oleh para pelaku ke toko-toko sembako dan pedagang mie jalanan dengan harga distributor,” jelasnya.

Lebih lanjut Kapolsek menerangkan, atas kasus tersebut para pelaku dikenakan pasal 374 KUHP, tentang penggelapan yang dilakukan oleh orang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights