JAKARTA – Sudah hampir dua tahun bergulir penyidikan kasus dugaan peralihan hak atas tanah milik pemda DKI Jakarta kepada perorangan yang melibatkan ASN Mantan Lurah Pegadungan Sulastri resmi di hentikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negri Jakarta Barat melalui penyidik senior Kurniawan mengatakan,di berhentikannya penyidikan kasus yang melibatkan ASN Sulstri mantan Lurah Pegadungan itu karena kerugian negara sudah dipulihkan
“Yang pertama kita sudah mendapatkan informasi secara resmi dari Kanwil BPN DKI Jakarta bahwa sertifikat yang diterbitkan oleh BPN Jakarta Barat sudah di batalkan oleh Kanwil BPN DKI Jakarta.”Kata Kurniawan
Lebih lanjut Kurniawan menjelaskan,kemudian BPN Jakarta barat pun sudah mengirimkan surat pembatalan tersebut kepada pihak Pemkot Jakarta Barat Provinsi dan pemegang hak.
“Setelah itu kita lakukan konfirmasi lagi kepada pihak terkait bahwasanya mereka sudah menerima surat pembatalan itu.Dan pemegang hak juga tidak akan melakukan upaya apapun.Artinya mereka menerima keputusan itu.”katanya
Tapi pihak pemegang hak juga ingin mengetahui haknya,karena tidak semua itu tanah milik Pemda,karena ada dua girik diatas tanah sekitar 3500 meter tersebut.Tanah Pemda itu luasnya sekitar kurang dari 2000 meter.”kata Kurniawan
Setelah dilakukan pembatalan kata Kurniawan, pihak Pekot Jakarta Barat bersama pihak BPN Jakarta Barat akan melakukan pengukuran ulang diatas objek tanah tersebut.
“Karena sertifikat itu sudah di batalkan dan kerugian negara sudah di pulihkan untuk itu kasus tersebut tidak bisa di lanjutkan atau di hentikan.”katanya
Karena menurutnya,kalau salah satu unsur pidana atau dua alat bukti tidak terpenuhi maka
sulit untuk di lanjutkan atau dihentikan kasus tersebut kita hentikan.tutupnya