Imam Masjid dan Ketua RT Terlibat Sindikat Buku Nikah di Bungo

  • Bagikan

MUARABUNGO –  Kerja keras Satreskrim Polres Bungo tidak perlu diragukan lagi. Pasalnya, sudah tiga kali buku nikah dicuri oleh sindikat di kantor Kemenag Bungo akhirnya bisa diungkap pelakunya.

Kapolres Bungo, AKBP. Guntur Saputro menjelaskan, awalnya petugas sangat kesulitan mengungkap siapa pelaku yang telah mencuri ribuan buku nikah dari kantor Kemenag Bungo  pada tanggal 1 November 2021 lalu.

Baca Juga : Dalam Waktu Sepekan, Polres Bungo Berhasil Ungkap Pencurian Buku Nikah di Kemenag Bungo

“Berkat kegigihan petugas berhasil untuk mencari siapa pelaku utama. Ditangkap pelaku utama, berkat hasil penyelidikan petugas saat itu, pelaku utama AS (37) itu hendak mengedarkan buku nikah hasil curian dari kantor Kemenag Bungo,” kata Kapolres.

BACA JUGA :   Maling Gondol Buku Nikah di Kantor Kemenag Bungo, Buat Apa ?

Dikatakan, setelah pelaku utama AS, ditangkap kemudian petugas kembali lacak pelaku lain hasil dari keterangan pelaku utama. Tak lama kemudian petugas kita berhasil meringkus tiga penadah pelaku lain di Pesisir, Sumatera Barat, dan Riau.

“Sindikat ini memang bukan dari Bungo tapi mereka berasal dari Sumatera Barat. Sindikat ini juga ada ketua RT dan imam masjid. Hal itu, terbukti dengan banyak stempel aspal (asli tapi palsu) yang telah disiapkan oleh ketua RT,”ujar Guntur.

Lanjut Guntur, para pelaku ini memang sudah biasa melakukan pencurian buku nikah dengan sasaran kantor Kemenag dan KUA di wilayah Sumatera termasuk di Bungo.

Sebelum pelaku mencuri buku nikah di Kemenag Bungo mereka sudah beraksi di wilayah Sumbar tapi tidak berhasil karena dijaga ketat. Memang sebagian buku nikah sudah dijual pelaku kepada BTR warga Pesisir Selatan.

BACA JUGA :   KPU Kota Tangerang Buka Pendaftaran KPPS Pilkada Serentak 2024 untuk 18.942 Petugas

“BTR memang dikenal oleh para pelaku sebagai tempat layanan nikah siri. BTR juga dikenal oleh pelaku sebagai Buya dan juga orang yang baisa menikahkan orang dengan cara nikah siri. Uang hasil tindak pidana pelaku berjumlah Rp 7 juta rupiah,” katanya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights