SURABAYA – Sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19, Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di jalan Asem Raya, Rabu, (17/11/2021).
Kegiatan ini dilaksanakan dari mulai pukul 08.20 wib, dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan dan melibatkan personil yang terdiri dari Kanit Lantas Polsek Asemrowo, Kanit Intelkam Polsek Asemrowo, Panit Lantas Polsek Asemrowo, 6 Personil Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 8 Personil Polsek Asemrowo, 1 Personil Bhabinsa Koramil Tandes, 10 Personil Satpol PP Kota Surabaya, 6 Personil Sat Pol PP Kecamatan Asemrowo dan 7 Personil Linmas Kota Surabaya.
Kegaitan ini tetap menyasar kepada para pengguna jalan, diantaranya pejalan kaki, pengendara R2, dan pengendara R4 yang melintas.
Dari hasil kegiatan, petugas masih mendapati sebanyak 21 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Adapun 18 orang pelanggar prokes tersebut diberikan sanksi berupa sita KTP dan 3 orang lainnya dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, demi meningkatkan disiplin Prokes kepada masyarakat, pihaknya selalu rutin setiap hari untuk melaksanakan kegiatan operasi penertiban masker ini.
“Dengan melaksanakan operasi ini diharapkan masyarakat semakin disiplin bermasker sehingga penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan, bahkan dihentikan,” ujarnya.
Salah satu pelanggar yang terkena sanksi pun diharapkan merasa jera dengan kelalaiannya akan penerapan disiplin prokes masker tersebut.
“Terus terang saya lupa mas. tapi sejak hari ini, saya akan membiasakan untuk memakai masker dimanapun berada, apalagi jika hendak keluar rumah. Ini juga demi keselamatan bersama.” ujar pelanggar yang enggan namanya disebutkan. (bayu)