GRESIK – Sesuai Inmendagri No. 60 tahun 2021 Kabupaten Gresik masih diberlakukan PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) di level 2. Karenanya, Polres Gresik gencar menggaungkan operasi Yustisi Protokol Kesehatan di wilayah hukumnya.
Hal itu dilakukan sebagai langkah antisipasi dan pengendalian penyebaran covid-19 di wilayah Gresik. Upaya mengimbau masyarakat untuk selalu patuhi prokes terutama menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah pun kerap dilakukan.
Kali ini, Ops yustisi dilaksanakan di bundaran perumahan Gresik Kota Baru (GKB) tepatnya depan Mc Donald’s Gresik, dengan sasaran para pengendara roda dua dan roda empat yang melintas, Kamis (18/11/2021).
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Ipda Nukman mengimbau dan mengajak kepada masyarakat untuk selalu mematuhi dan meningkatkan disiplin protokol kesehatan.
Menurutnya, Kapolres juga meminta agar masyarakat yang belum menerima dosis vaksin agar segera melakukan vaksin yang sudah disediakan baik di puskesmas, gerai vaksin di Mal maupun mobil gerai vaksin.Termasuk lansia yang sudah melakukan vaksin baru mencapai 50 % dari target minimal 60 %.
“Kegiatan ini akan terus dilakukan selama masa pandemi Covid-19, agar masyarakat dapat selalu patuh serta taat terhadap peraturan pemerintah tentang Protokol Kesehatan, bagi masyarakat yang kedapatan tidak mentaati protokol kesehatan seperti tidak memakai masker akan di berikan teguran lisan dan sanksi,” tegasnya.
“Pelaksanaan Ops Yustisi kali ini telah memberikan teguran lisan kepada 2 orang pengendara R2 yang tidak memakai masker saat melintas,” tambah IPDA Nukman.
Pandemi belum usai, disiplin Protokol kesehatan masyarakat harus diterapkan secara ketat, jangan kendor, dan biasakan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas dan menjaga jarak. (bayu)