Diduga Ilegal, Penyalur Tenaga Kerja Ilegal Kebal Hukum sudah Beroperasi 5 Tahun

  • Bagikan

KOTA TANGERANG – Tak tersentuh hukum, sudah lima tahun rumah tinggal dijadikan penampungan dan penyaluran tenaga kerja ilegal. Majikan dari dalam dan luar kota dengan biaya sekitar 2 juta rupiah bisa mendapat pembantu rumah tangga (PRT).

Penyalur tenaga kerja tanpa izin, biasa disapa Bu Surya mengontrak sebuah rumah di RT. 03 RW. 04 di Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, calon PRT ditampung sampai mendapatkan kerja atau majikan.

“Saya disini sudah lima tahun ga ada masalah, saya sudah lapor ketua RT, ketua RW dan sampai ke kleurahan Cikokol,” ujarnya kepada wartawan saat dikonfirmasi di tempat usahanya, sebuah rumah kontrakannya di Jalan Buaran PLN, Kota Tangerang, Kamis (18/11/2021).

BACA JUGA :   Warga Laporkan Polsek Tambora ke Kapolri Atas Dugaan Penyalahgunaan Barang Bukti

Menurutnya, para pencari kerja yang baru datang dan belum divaksin ditampung terlebih dahulu dan keesokan harinya akan divaksin Covid-19, karena permintaan dari majikan harus sudah divaksin Covid-19.

“Ini (calon PRT-red) mau divaksin dulu, anak saya yang ngantar untuk divaksin,” jelasnya.

Dirinya merasa tidak ada masalah selama lima tahun menjalankan usahanya, dan di lingkungan sudah banyak yang mengetahui keberadaannya.

“Abang konfirmasi masalah izin emang ada apa, tetangga semua disini sudah tau semua dari ketua RT dan Ketua RW itu masih saudara, silahkan tanya ke kelurahan saya sudah izin,” pungkasnya.

Sementara Lurah Cikokol, M Zein menegaskan, penampungan dan penyalur PRT tanpa izin. Dirinya sudah menelpon ketua RW 04 bahwa penyalur PRT itu asal dari Lampung.

BACA JUGA :   Sekelompok Oknum Ngaku Perwakilan Warga Rusunami City Garden Diduga Persekusi Karyawan Pengelola Sah

“Saya aja baru tau kalau disitu ada penampungan tenaga kerja dan informasi dari Ketua RW, katanya penyalur itu orang lampung,” sebutnya.

Zein menambahkan, di wilayahnya pada bulan maret 2020 Polres Metro Tangerang Kota pernah menangkap penyalur tenaga kerja ilegal di sebuah kontrakan, yang dijerat Undang Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Kalau tak punya izin itu kewenangan Satpol PP Kota Tangerang, kayanya ga jauh dari situ Polisi pernah menggerebek penyalur tenaga kerja ilegal, saya baca beritanya di media online,” pungkasnya.

Roy mengaku dari Polda Metro Jaya menelpon wartawan untuk tidak menulis berita penyalur tenaga kerja ilegal.

BACA JUGA :   Polsek Tambora Tangkap Dua Pengedar Sabu di Kapuk Cengkareng

“Saya Roy dari Polda Metro Jaya, kamu jangan macam-macam saya cari kamu, awas kalau berani menulis beritanya, nanti berhadapan dengan saya,” ancamnya melalui sambungan telepon aplikasi WhatsApp di loudspeaker dan didengar Lurah Cikokol, M. Zein.

Ketika ditanya keberadaannya, bahwa dirinya tak bisa datang kesitu karena sedang dinas dan jaraknya jauh.

“Saya masih tugas di Polda, nanti besok atau lusa kita ketemu,” tandasnya.*(Dul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights