MADIUN – Pandemi Covid-19 hingga ini, belum berakhir. Namun menjelang perayaan ataupun libur natal 2021 dan tahun baru 2022, maka perlunya masyarakat meningkatkan kewaspadaan kemungkinan buruk terjadi gelombang tiga penyebaran Covid-19 maupun varian lainnya.
Mengingat tradisi libur natal dan tahun baru, masyarakat pada umumnya banyak memanfaatkan untuk melakukan berbagai aktivitas yang sifatnya eforia bahkan kadang tidak terkontrol. Apalagi saat ini, Bangsa Indonesia masih dalam situasi pandemi Covid-19 yang belum bisa diprediksi kapan berakhirnya.
Bahkan diperoleh informasi dari berbagai pihak menyembutkan Indonesia belum lama ini kedatangan virus” Covid-19, yang merupakan varian baru misalkan delta plus AY2012. Dimana virus jenis delta plus AY2012 ini, penularannya lebih cepat dibandingkan varian Covid-19 lainnya.
Untuk itu, perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan terjadi akan meluasnya mobilitas massa pada saat libur nasional tersebut’ terutamanya pada fasilitas umum seperti tempat-tempat wisata dan lainnya. Karena pentingnya menahan diri yaitu “tetap di rumah” saja, agar tidak terpengaruh terjadinya eforia yang dimunculkan oleh massa lain.
Terkait itu, Hari Puryadi, ketua Komisi A DPRD Kabupaten Madiun menyikapinya dengan bijak yakni mulai dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah daerah sampai ke tingkat desa selama ini sudah melakukan peraturan maupun regulasi ataupun surat edaran (SE) dari pusat. Artinya, memang didaerahpun juga orangnya pusat.
“Sehingga apapun yang diinginkan oleh pusat, kita juga harus taat dan tunduk. Hal itu, tentu saya kira sudah dilakukan oleh semuanya baik didaerah lain ataupun seperti di Kabupaten Madiun,” ujarnya, Minggu 21 November 2021.
Karena Covid-19 ini, lanjut dia, juga terhitung cukup lama bahkan sudah dua tahun lebih. Tentu dampaknya sangat dirasakan masyarakat. Akibat itu selama ini, telah mengurangi kegiatan aktivitas masyarakat. Kemudian dari mulai hajatan dan lain-lainnya, juga tidak diperbolehkan. Karena larangan tersebut, yang ada kaitannya dengan kerumunan massa.
“Jelas tidak diperbolehkan. Tapi masyarakat sudah jenuh, terhadap hal itu. Nah harapan kami, ya kalau memamg dirasa Covid-19 itu belum berakhir? Ya, kita harus hidup berdampingan dengan Covid-19. Namun dengan cara, ya kita tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) Covid-19,” katanya.
Menurutnya untuk mewujudkan disiplin Prokes Covid-19, tentu masyarakat tidak hanya pemandang kiasan ataupun hibauan tentang Prokesnya saja. Tapi masyarakat, juga perlu adanya kesadaran diri untuk tetap melaksanakan Prokes Covid-19 yang sesungguhnya. Untuk itu pentingnya melaksanakan 5M yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, Menjaga jarak, Membatasi mobilitas dan Menjauhi kerumunan saat dimanapun berada.
Disamping itu, program pemerintah harus 100% yakni berkaitan dengan yang di vaksin, itupun juga sudah dilakukan. Karena yang pertama, memang dari sisi anggaran pemerintah sendiri juga masih belum cukup. Secara bertahap, berkaitan dengan vaksin juga terus menerus dilakukan.
Faktor lain yang menjadi masalah, adalah masyarakat awam yang takut terhadap vaksin. Memang dari kecil, dia ataupun mereka tidak pernah berobat yang namanya di injeksi. Masyarakat awam yang masih ada rasa takut kaitannya dengan vaksin, itu juga menjadi sesuatu yang apa ya? Beban dari kita juga.
Karena mereka ada yang merasa tidak pernah keluar kota, bahkan tidak pernah misalkan berkerumun dengan orang banyak. Dengan adanya pendirian seperti itu, tentu mereka juga ada yang mempunyai keyakinan bahwa dirinya aman’ menurut mereka. Tapi menurut pemerintah, mereka belum tentu aman. Memang vaksin itu, hanya sebatas kekebalan. Artinya orang yang sudah di vaksin, juga masih mungkin terkena Covid-19.
“Tapi tidak terlalu apa namanya, itu istilahnya? Berbahaya. Artinya, itu sudah bisa ditanggunglangi. Jadi, hidup berdampingan bersama Covid-19 dengan tetap disiplin Prokes-nya’ sebaiknya tetap dijaga. Selain itu, vaksinasi juga harus dilakukan secara terus-menerus. Itu menurut saya,” jelasnya.
Hari Puryadi mengungkapkan karena secara regulasi juga sudah jelas yakni mulai dari terbitnya SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri), kemudian SE Gubernur bahkan ke tingkat Kabupaten/Kota. Tentunya, kita juga harus melihat situasi kondisi kaitan dengan hal itu’ misalkan kebijakan saja. Terkait kebijakan’ yang namanya aturan tidak boleh dilanggar. Tapi kalau dikebijakan, sepanjang nanti masyarakat masih bisa memahami. “Kemudian kalau memang harus menunda kegiatan pernikahan yang selama dua tahun sudah diundur-undur, tentunya juga tidak bisa,” urainya.
Kemudian kegiatan keagamaan yang mana seperti perayaan natal, menurutnya, hal itu juga tidak bisa harus dihentikan. Kegiatan semacam itu, juga harus ada’ mungkin disekitar daerah kita. Hanya saja nanti berkaitan dengan pengaturan terhadap semua kegiatan prosesi, nanti paling tidak harus ada bedanya. Karena semua yang terlibat didalam prosesi kegiatan tersebut, harus taat atau patuh mengikuti Prokes Covid-19.
Karena saat ini, memang kita berdampingan dengan Covid-19. Lalu berkaitan dengan tahun baru 2022 mendatang. Sebenarnya tahun baru itu, hanya bersifat/sebatas eforia belaka. Sedangkan eforia itu, memang ada yang tidak boleh terlewatkan oleh mereka terutama anak-anak muda.
“Namun sepanjang mereka masih mampu mengendalikan, berkaitan dengan patuh terhadap Prokes Covid-19? Saya kira, kegiatan itu masih bisa dilaksanakan. Sepanjang ‘itu tadi’ kaitan dengan kepatuhan, mereka juga wajib disiplin terhadap Prokesnya,” tandasnya.*(ajun)
Keterangan Foto : Hari Puryadi, ketua Komisi A DPRD Kabupaten Madiun.dimensinews/ajun