TANGERANG – Apartur Kecamatan Cipondoh bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggerbek sebuah gudang di Gang Parit RT 06/10, Cipondoh, Kota Tangerang yang diduga dijadikan tempat penyimpanan minuman keras (Miras) pada Kamis (18/11/2021) malam.
Dalam penggerbekan itu juga melibatkan anggota Polsek Cipondoh, Resort Metro Tangerang Kota dan berhasil menyita sebanyak 312 botol miras dari 120 merek siap edar.
Camat Cipondoh Rizal Ridhollah mengatakan, penggerebekan gudang miras itu dilakukan berdasarkan laporan dari warga. masyarakat dibuat resah dengan keberadaan gudang miras itu.
“Kegiatan hari ini kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada truk yang menurunkan minuman keras berupa bir,” ungkapnya.
Ia menyebut kalau upaya yang dilakukan merupakan instruksi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 7 tahun 2005 tentang pelarangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol.
Dirinya mengungkapkan di lokasi pihaknya mendapati satu unit truk yang tengah menurunkan miras.
“Kita sama-sama dengan kepolisian dan kami karena banyak yang kita serahkan kepada kepolisian terkait dengan ada hal-hal yang perlu dalam penyidikan lebih, peredarannya belum tau kemana,” jelasnya.
Untuk selanjutnya, kata Rizal barang bukti miras yang didapat diserahkan ke Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota.
“Hasil operasi tangkap tangan ini kami serahkan ke teman-teman kepolisian,” katanya.
Sementara dari pengakuan mereka yang ikut diamankan di lokasi, pemilik gudang ataupun pihak yang menyewa ruko tersebut masih dalam pencarian, ada empat terduga pelaku di gudang ini yang diamankan anggota.
“Mereka beroperasi kurang lebih 3 bulan. Empat orang yang diamankan, mereka terdiri dari sopir dan karyawannya,” pungkasnya.