Antisipasi Kemungkinan Buruk Terjadi, Pihak Terkait Perlunya Meningkatkan Operasi Disiplin Prokes Covid-19

  • Bagikan

MADIUN – Untuk mengantisipasi kemungkinan buruk terjadi gelombang ketiga penyebaran Covid-19 di Indonesia khususnya di Kabupaten Madiun, memang perlu adanya kesadaran diri dari setiap masyarakat untuk tetap patuh terhadap protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

Sehingga dapat meminimalisir kemungkinan buruk terjadi penyebaran Covid-19 gelombang ketiga disekitar lingkungan kita, baik yang berada diperkotaan maupun dipedesaan. Mengingat tidak terlalu lama lagi, akan adanya event perayaan natal 2021 dan libur tahun baru 2022 nanti. Sehingga menuntut kita untuk saling menjaga diri terutama waspada terhadap penyebarannya baik Covid-19 maupun virus varian baru yang diinformasikan sudah masuk Indonesia.

Wahyu Widayat, ketua Komisi B DPRD Kabupaten Madiun menyampaikan sebagai antisipasi dini dengan penyebaran Covid-19 yang dimungkinkan pasca libur natal dan tahun baru? Pertama yakni tetap dilakukan percepatan vaksinasi. “Karena itu yang tetap kita galakan. Terus protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, juga tetap kita jalankan,” katanya, Minggu 21 November 2021.

BACA JUGA :   Ramcek, Dishub Kota Tangerang Pastikan 114 Kendaraan Layak Beroperasi

Menurutnya bahwa pembatasan kegiatan masyarakat yang sifatnya berkerumun, itu tetap harus diatur. Karena nanti bagaimanpun juga, adanya event natal dan tahun baru ini’ dapat dipastikan banyak orang atau masyarakat yang keluar rumah. Untuk itu harus ada penertiban dalam arti, pihak keamanan dan unsur terkait rutin pengadakan operasi disiplin Prokes Covid-19 dibeberapa titik di wilayah Kabupaten Madiun.

“Ya istilahnya, lokasi-lokasi yang dapat menimbulkan kerumunan orang banyak. Selain itu, juga pada fasilitas umum yang sering kali dilewati oleh masyarakat yang akan berkunjung dibeberapa kota ataupun di tempat-tempat wisata,” ujarnya.

Sehingga apa yang menjadi kebijakan pusat, lanjut dia, tetap harus kita jalankan bersama masyarakat. Meski bagaimanapun, pemerintah daerah kabupaten/kota merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah pusat. Kebijakan apapun, nantinya menjadi kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.

BACA JUGA :   Desa Bojong Cikembar Jadi Desa Digital,Wabup : Permudah Transaksi dan Perkuat Ekonomi

“Ya, tentu juga harus kita jalankan bersama. Termasuk kemaren, yaitu adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang mana dapat menyesuaikan dengan tren levelnya daerah,” jelas Wahyu, lagi.

Ia menambahkan kemungkin juga adanya beberapa kebijakan lain, apalagi menjelang natal 2021 dan tahun baru 2022. Karena saat libur natal dan tahun baru nanti, tentunya akan ada agenda yang akan dijalankan masyarakat. Bahkan yang terpenting lagi yakni vaksinasi terus dilakukan secepat mungkin.

Mengingat Kabupaten Madiun saat ini, capaian vaksinya belum memenuhi target yaitu 70%. Selain itu, juga perlu ditingkatkan terkait disiplin Prokes Covid-19 terhadap masyarakat. Karena dengan melakukan operasi tentang disiplin Prokes ini, setidaknya dapat meminimalisir kemungkinan buruk terjadi gelombang tiga pandemi Covid-19.

BACA JUGA :   2 Oknum ASN yang Viral Gegara Pingsan Setengah Bugil Bakal Dicopot Jabatannya

“Untuk itu, pihak terkait perlu melakukan operasi disiplin Prokes Covid-19 dibeberapa titik lokasi masuk wilayah Kabupaten Madiun. Karena hal itu, sangatlah perlu sebagai upaya untuk membatasi mobilitas massa terutama pada saat libur natal 2021 dan tahun baru 2022 nanti,” ungkapnya.*(ajun)

Keterangan Foto : Wahyu Widayat, ketua Komisi B DPRD Kabupaten Madiun.dimensinews/ajun

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights