Ingat…!!! Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, Maka Waspadai Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

  • Bagikan

MADIUN – Akhir-akhir ini, ternyata banyak masyarakat baik diperkotaan maupun dipedesaan yang berasumsi” bahwa pergerakan virus korona atau Covid-19 mulai landai dari gelar pandemi. Bahkan semua berharap, tanda-tanda Covid-19 yang sudah melandai ini’ benar adanya dan akan menjadi kenyataan segera berakhir penyebarannya dari bumi Indonesia tercinta ini.

Meski demikian masyarakat tidak boleh lengah, abai maupun sesuka hati eforia menyambut penurunan angka kasus Covid-19 di Jawa Timur termasuk di Kabupaten Madiun dan sekitarnya. Sehingga seketika lupa akan keselamatan dirinya, anggota keluarganya, kerabat dekatnya ataupun tetangganya. Karena, mereka tidak lagi disiplin mematuhi protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 yang hingga ini’ virus tersebut belum berakhir bahkan terus menghantui masyarakat.

Sebagai penangkalnya ataupun antisipasi dini dari penularan Covid-19, maka masyarakat Kabupaten Madiun perlunya meningkatkan kewaspadaan saat libur natal 2021 dan tahun baru 2022 mendatang. Sebab pada momen-momen itu, biasanya banyak masyarakat yang keluar rumah untuk melepas penat ataupun kejenuhan yang selama ini diajurkan di rumah saja. Bahkan dari momen libur natal dan tahun baru itu, banyak masyarakat lepas kontrol dengan sesuka hati melakukan eforia yang berlebihan. Karena saking bahagianya, pada akhirnya mereka lupa dengan disiplin mematuhi Prokes Covid-19.

BACA JUGA :   Farah Puteri Nahlia, Sosok Milenial Anggota Komisi I DPR RI

Padahal virus Covid-19 ini, suatu waktu dapat mengancam keselamatan mereka. Karena saat ini, mereka begitu longgar atau bebas berinteraksi dengan sesamanya tanpa melindungi diri dengan masker ataupun menjaga jarak. Apalagi, mereka juga tidak mengenakan ataupun memakai masker dengan benar.

Meski saat ini, Covid-19 terus diperkirakan sudah melandai? Namun penggunaan masker dengan benar, tetap dilakukan. Sehingga dapat memenuhi unsur Prokes Covid-19 ataupun 5M-nya yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, Menjaga jarak, Membatasi mobilitas dan Menjauhi kerumunan saat dimanapun berada.

Terkait disiplin Prokes Covid-19 tersebut, juga senada disampaikan Budi Wahono yang merupakan Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Madiun. Ia mengungkapkan bahwa Covid-19 ini, sudah hampir dua tahun lebih. Bahkan dengan segala dinamikanya, diposisi sekarang terus digaungkan melandai.

BACA JUGA :   Memperingati HPN polres Jakarta Barat Resmikan Media Center

“Apakah itu, longgar ataupun melandai? Semoga saja menjadi kenyatan untuk masyarakat Indonesia yang sudah jenuh, karena segala aktivitasnya dibatasi. Dengan demikian diharapkan Covid-19 ini segera berakhir..aamin,” jelasnya seusai rapat paripurna, Selasa 23 November 2021.

Terkait dengan libur natal dan tahun baru, kata dia, tentunya masyarakat juga sudah jenuh dengan ada virus korona hingga terjadi pandemi Covid-19. Ia berpendapat hak kelonggaran masyarakat, perlu diberikan sesuai leveling daerah ataupun mungkin kondisi disaat nanti. Namun terkait dengan Prokes Covid-19, itu hal yang mutlak. Mungkin selama ini, sudah adanya pelonggaran suatu wilayah yakni berdasarkan tren levelnya.

“Contohnya sudah banyak. Karena banyak masyarakat mengindahkan disiplin Prokes Covid-19, akhirnya muncul klaster-klaster baru. Jadi secara prinsip, kelonggaran diperlukan sesuai leveling Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) RI. Selain itu,  juga kita patuhi Prokes Covid-19 yang sudah ditetapkan pemerintah pusat,” ujarnya.

BACA JUGA :   Usai Pemeriksaan, Mantan Ketua DPRD Malang Ditahan KPK

Budi menjelaskan soal penerapan pola dan penanganan Covid-19 khususnya di Kabupaten Madiun serta daerah lainnya? Terkait hal itu, pihak-pihak berwenang yang ada didaerah’ tetap mengikuti petunjuk dari pemerintah pusat. Karena ketentuan tersebut, diambil sesuai dengan kondisi suatu daerah dalam bentuk leveling baik level 1, 2, 3 dan seterusnya.

“Nah leveling tadi, kan diikuti dengan tata cara atau aturan-aturan yang diberlakukan. Tapi secara prinsip, semua leveling dalam kondisi pandemi Covid-19 ini yang belum dicabut. Sedangkan ketentuan wajib Prokes Covid-19 ini, sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi. Karena itu akan membentuk kesadaran pribadi, disamping vaksinasi yang masif dilakukan pemerintah pusat,” katanya.*(ajun)

Keterangan Foto : Budi Wahono, ketua Komisi C DPRD Kabupaten Madiun.dimensinews/ajun

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights