MADIUN – Meredanya peredaran virus korona atau Covid-19 di Indonesia hingga ini, terus santer digaungkan oleh sebagian masyarakat baik yang ada di perkotaan hingga pedesaan termasuk juga di Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Rupanya rasa optimesme segera berakhirnya Covid-19 di negara tercinta’ Indonesia ini, sebagai penyemangat masyarakat untuk terus berjuang melawan virus menular tersebut. Sehingga masyarakat dituntut untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dengan cara tetap mematuhi disiplin protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 saat dimanapun berada.
Karena bukti penerapan Prokes Covid-19 yang cukup ketat dilakukan baik oleh masyarakat secara individu ataupun birokrasi pemerintahan maupun perusahaan swasta, ternyata membuahkan hasil signifikan dalam memutus mata rantai Covid-19. Sehingga Prokes yang selama ini dianjurkan pemerintah, mampu menurunkan lonjakan ataupun angka kasus terpapar Covid-19.
Belum lagi semua pihak yang ada di wilayah di Kabupaten Madiun, tak mengenal lelah terus berupaya sekuat tenaga untuk melakukan sosialisasi dan edukasi pendisiplinan masyarakat agar selalu mematuhi Prokes Covid-19. Selain itu, juga peran para pihak terkait untuk terus mensukseskan program vaksinasi hingga capaiannya terwujud. Sehingga daerah Kabupaten Madiun secara otomatis, tren levelnya terjadi menurunan. Hal tersebut, baik dari tertinggi level 4, 3 dan dengan harapan semula bertengger pada level 2 terus terwujud ke bawah mencapai level 1.
Menanggapi terkait masyarakat rame membicarakan bahwa Covid-19 kini longar ataupun landai? Mashudi, ketua Komis D DPRD Kabupaten Madiun tentu pihaknya mengharapankan meskipun saat ini’ pandemi Covid-19 sudah mulai reda penyebarannya, tetapi masyarakat harus tetap waspada.
Bahkan penerapan Prokes Covid-19 yang selama ini, terus dilaksanakan oleh masyarakat baik diperkotaan ataupun dipedesaan, melihat kondisi yang belum memungkinkan’ sebaiknya 5M tidak langsung ditinggalkan atau ‘dibuang’ begitu saja. Mengingat sejak awal masuknya virus korona hingga menjadi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, 5M yang terus dilaksanakan masyarakat mampu menangkal atau membentengi penyebaran virus menular itu.
Karena kokohnya 5M yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, Menjaga jarak, Membatasi mobilitas dan Menjauhi kerumunan saat dimanapun berada adalah bukti nyata yang selama ini dapat mengendalikan penularan ataupun penyebaran Covid-19.
“Karena situasi saat ini belum memungkinkan bahwa Covid-19 sudah benar-benar mereda penyebarannya, maka sebaiknya masyarakat Kabupaten Madiun tidak melakukan eforia bahkan melonggarkan diri dari disiplin Prokes Covid-19. Ingat, karena Covid-19 belum berakhir,” ujarnya, Rabu 24 November 2021.
Untuk itu, lanjut dia, pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota harus selalu memantau tentang perkembangan masyarakatnya itu sendiri ataupun penyebaran Covid-19 tersebut. Sehingga masyarakat selain terus berupaya menjaga kesehatan dirinya, anggota keluarganya, kerabatnya juga tetangganya. Selain itu, masyarakat dapat melakukan antisipasi dini kemungkinan hal buruk terjadi gelombang tiga pandemi Covid-19, baik itu diperkotaan maupun dipedesaan khususnya di wilayah Kabupaten Madiun.
Oleh karena itu, kegiatan natal 2021 dan tahun baru 2022 nanti, diharapkan seperti tahun-tahun yang lalu yaitu untuk saling menjaga dengan mamatuhi disiplin Prokes Covid-19 yang ketat. “Kalau perlu tidak ada libur natal dan tahun baru. Karena apa? Walaupun tergolong’ dimungkinkan Covid-19 sudah mulai reda. Namun ada indikasi, kenaikan angka kasus terpapar Covid-19 terjadi dibeberapa daerah. Inilah yang perlu kita pahami bersama,” jelasnya.
Mashudi mengungkapkan keputusan ada atau tidaknya libur natal 2021 dan libur tahun baru 2022 nanti, hal itu adalah kewenangannya pemerintah pusat. Misalkan jika nantinya ada libur natal maupun libur tahun baru, alasannya apa? Bahkan jika tidak ada libur natal ataupun libur tahun baru, juga alasannya apa? Tentunya alasan-alasan tersebut, perlu disampaikan kepada masyarakat Indonesia.
Sehingga pemerintah dapat mempertimbangkan secara matang, apa dampak dari pelaksanaan libur natal dan tahun baru. “Kalau memang dampaknya buruk terkait dengan kasus Covid-19? Kami di Komis D DPRD Kabupaten Madiun mengharapkan tidak ada libur natal 2021 dan libur tahun baru 2022. Jadi seperti tahun kemaren, masih pandemi Covid-19 tidak ada libur-liburan tersebut. Yang jelas seperti itu,” katanya.
Ia juga mengharapkan adanya ‘gerakan-gerakan’ pentingnya memakai masker atau mematuhi disiplin Prokes Covid-19. Apalagi saat ini, terjadi banyaknya kelonggaran-kelonggran terkait kegiatan kemasyarakatan baik di perkotaan maupun di pedesaan. “Tetapi ya itu tadi, harus diawasi secara ketat terkait Prokes Covid-19. Itu saja,” tegasnya.*(ajun)
Keterangan Foto : Mashudi, ketua Komis D DPRD Kabupaten Madiun.dimensinews/ajun