Disperdagkop UM Kab. Madiun, Gelar Sosialisasi & Edukasi Tentang Peredaran Pita Cukai Ilegal

  • Bagikan

MADIUN – Puluhan orang yang merupakan pengurus maupun anggota koperasi yang ada di Kabupaten Madiun, telah mendapatkan sosialisasi dan edukasi tentang peredaran pita cukai ilegal yang dilekatkan pada rokok polos. Setelah itu, mereka juga punya kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait ciri-ciri rokok polos maupun pita cukai ilegal.

Kegiatan serupa juga dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperdagkop UM) Kabupaten Madiun. Kali ini, Disperdagkop UM) Kabupaten Madiun melalui Bidang Perdagangan melaksanakan kembali kegiatan “Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Cukai” yang bertempat di gedung PBNU masuk Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah pengurus koperasi ataupun anggota yang tersebar di 5 dari 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Madiun. Selain itu hadir sebagai narasumber yakni dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madiun dan Polres Madiun. Sosialisasi bidang cukai yang dilaksanakan ke lima kalinya dan terakhir itu langsung dibuka oleh Dwi Sulistyorini, yang merupakan Kepala Bidang Perkoperasian dari Disperdagkop UM Kabupaten Madiun.

Menurut Kepala Bidang Perkoperasian’ Dwi Sulistyorini saat mewakili Kepala Disperdagkop dan UM Kabupaten Madiun’ Indra Setyawan mengatakan kegiatan ini merupakan kerjasama antara Pemkab. Madiun dengan KPPBCTipe Madya Pabean C Madiun. Bahkan terselenggaranya kegiatan bidang cukai ini, telah dibiayai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran (TA) 2021 yang dikelola Pemkab. Madiun melalui Disperdagkop dan UM Kabupaten Madiun.

BACA JUGA :   Ketua DPD RI Apresiasi PT SIG Tingkatkan Porsi TKDN Berbasis UKM Binaan

“Sosialisasi bidang cukai dari DBHCHT TA 2021 ini, tetap dilaksanakan ditengah situasi masih pandemi Covid-19. Namun kita, tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19-nya secara ketat. Termasuk selain mewajibkan memakai masker, kami juga disiplin memeriksa suhu tubuh/badan dengan alat thermogun kepada setiap peserta ataupun tim penyelenggara kegiatan ini,” ujarnya, Rabu 24 November 2021.

Sedangkan para peserta yang dihadirkan ini, lanjut dia, juga merupakan binaan Bidang Perdagangan dan Bidang Perkoperasian Disperdagkop dan UM Kabupaten Madiun. Sehingga mereka dihadirkan agar secara bersama-sama bisa menerima informasi terkait sosialisasi dan edukasi bidang cukai. Selain dari sisi peraturan UU Bidang Cukai, juga dari sisi hukumnya.

“Nanti baik disampaikan para narasumber dari KPPBCTipe Madya Pabean C Madiun, Polres Madiun ataupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun. Karena secara kebetulan, kita dibidang koperasinya. Jadi sasarannya hari ini, tentu dari pengurus koperasi se-Kabupaten Madiun,” jelasnya.

Menurutnya kenapa sosialisasi ini disampaikan kepada masyarakat atau pelaku usaha yakni pengurus koperasi? Karena latar belakang pelaksanaan kegiatan ini yakni pertama masyarakat khususnya pelaku usaha bidang koperasi’ sangat minim sosialisasi tentang cukai atau pita cukai. Kemudian peredaran barang kena cukai ilegal yang perlu ditekan. Tujuannya apa? Tentunya agar dapat memberikan informasi serta edukasi terkait cukai kepada masyarakat.

BACA JUGA :   Meresahkan Masyarakat 8 Pengamen Anak Punk Di Amankan Petugas P3S Sudinsos Jakarta Barat

“Jadi pengurus koperasi ini, juga mempunyai tugas dan kewajiban menyampaikan kepada anggota dan masyarakat untuk barang kena cukai ilegal. Kebetulan sasarannya saja dari gerakan koperasi yang ada di Kabupaten Madiun. Selain itu, pengurus koperasinya ada yang punya toko, ada usaha ritel. Tetapi untuk koperasi yang tidak punya usaha ritel, berkewajiban untuk menyampaikan kepada masyarakat dan anggota,” ungkap Dwi Sulistyorini.

Moh. Syaifudin Zuhri bagian Hubungan Masyarakat (Humas) yang juga narasumber dari KPPBCTipe Madya Pabean C Madiun menyampaikan yakni terkait sosialiasi peraturan perundang-undangan bidang cukai yang diselenggarakan Disperdagkop dan UM Kabupaten Madiun.

Kegiatan sosialisasi ini perlu dilaksanakan dan disampaikan kepada masyarakat, karena ada ketentuan yang berkaitan dengan cukai hasil tembakau khususnya rokok. Selain itu, juga berkaitan dengan adanya DBHCHT TA 2021 yang dikelola Pemkab. Madiun.

Lalu terkait dengan dana, bahwa pemerintah menyisihkan atau mengalokasikan sekian rupiah untuk masyarakat dengan bentuk DBHCHT. DBHCHT ini diperoleh dikarenakan adanya pembayaran cukai yang diberikan oleh para konsumsi rokok, juga penerimaan dari cukai. Sedangkan pengalokasian DBHCHT, tentunya akan diberikan dalam per pembangunan negara baik pembiayaan-pembiayaan kepentingan bangsa ini. Misalkan pembangunan jalan, puskesmas serta lainnya adalah untuk pemberdayaan atau peningkatan ekonomi masyarakat.

BACA JUGA :   Memulai Usaha Saat Pandemi, Wulan Aryasari Sukses Bisnis Konveksi

“Nah, karena pentingnya peran cukai rokok itu. Maka perlu disampaikan juga hal-hal yang berkaitan cukai, ataupun aturan-aturan terkait dengan cukai. Misalkan ada yang disebut rokok ilegal. Yaitu rokok yang pada intinya, adalah rokok yang tidak membayar cukai,” ungkapnya.

Ia menerangkan diantara rokok ilegal ini, tentunya ada empat ciri yaitu pertama adalah rokok polos. Artinya rokok yang tidak dilengkati pita cukai yang sah. Kemudian rokok yang palsu, adalah cukai pitanya juga palsu. Sedangkan pita cukai palsu? Yaitu ditempel pita cukai, tetapi itu pita cukainya tidak diproduksi oleh pihak yang berwenang. Lalu pita rokok yang ditempel dengan pita cukai yang bukan untuk peruntukan rokok itu, tersebut. Berikutnya adalah rokok ilegal, yang dikarenakan ditempeli pita cukai bekas.

“Perlu diketahui dan diteliti bahwa rokok palsu atau ilegal ini, rokoknya pun bermacam-macam jenis. Namun kebanyakan, adalah rokok-rokok yang tidak terlalu terkenal di masyarakat. Jadi rokok polos atau palsu tanpa dilekati pita cukai ini, berasal bukan hanya dari perusahaan-perusahan besar saja. Tetapi ada juga rokok-rokok hasil produksi rumahan,” tegasnya.*(Adv/ajun)

Keterangan Foto : Terlihat puluhan orang yang merupakan pengurus ataupun anggota koperasi di Kabupaten Madiun saat mengikuti kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai.dimensinews/ajun

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights