MADIUN – Sejumlah petugas di loket pelayanan khusus Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Madiun dengan sabar melayani setiap masyarakat yang datang di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang terletak dilingkungan Pendopo Muda Graha, Kabupaten Madiun. Masyarakat berada di MPP itu yakni untuk pengurusan berkas-berkas ataupun surat penting lainnya.
Karena saat ini masih dalam situasi pandemi, maka petugas maupun masyarakat yang berada di MPP Kabupaten Madiun wajib mematuhi disiplin protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Bahkan sebelum memasuki MPP itu, setiap orang wajib memakai masker serta mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir di wastafel yang sudah disediakan diluar pintu masuk gedung tersebut.
Begtu juga saat berada di rungan MPP, masyarakat tetap menjaga jarak dengan cara menempati kursi-kursi yang sudah diatur sesuai standar Prokes Covid-19. Artinya garis silang yang ada atau terlihat diatas tempat duduk itu, maka tidak boleh ditempati atau diduduki oleh siapapun orangnya yang berada di MPP Kabupaten Madiun.
Namun untuk mendapatkan pelayanan petugas yang berada di loket yang akan dituju, masyarakat diperkenankan untuk menggunakan layanan digital. Tujuannya agar masyarakat yang berkepentingan ini, mendapatkan lembaran struk nomor antrian pelayanan publik di MPP Kabupaten Madiun.
Disisi lainnya Kepala Dispendukcapil Kabupaten Madiun Sugiharto menjelaskan terkait dengan pelayanan umum yang ada di MPP ini, maka pihaknya tetap melayani sesuai kebutuhan masyarakat. Karena di MPP ini, merupakan pelayanan satu pintu seperti Dispendukcapil Kabupaten Madiun melayani kartu tanda penduduk atau KTP.
Selain itu, juga ada pelayanan kantu identitas anak (KIA), kartu keluarga (KK) maupun Akta. Misalkan akta kematian, akta kelahiran maupun berkas legalitas lainnya. Namun untuk menekan penyebaran Covid-19, pihaknya kini menyediakan 2 unit mesin canggih untuk mencetak berkas-berkas legal berkaitan dengan kependudukan Warga Negara Indonesia/WNI. Mesin canggih tersebut, adalah ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri) yang berfungsi bagaikan ATM.
“Untuk di MPP ini, layanan kami ada 2 unit. Yaitu 1 unit layanan online dan 1 unit lagi, layanan tatap muka. Meski demikian setiap orang yang datang dan ingin mendapatkan pelayanan tatap muka, maka diwajibkan untuk mematuhi Prokes Covid-19 yang sudah ditentukan pemerintah,” ujarnya, Jum’at 26 November 2021.
Sedangkan yang tatap muka ini, lanjut dia, adalah di MPP Kabupaten Madiun yakni untuk percepatan layanan dari Dispendukcapil Kabupaten Madiun kepada masyarakat yang suatu waktu membutuhkan berkas legalitas. Maka dari itu, Dispendukcapil Kabupaten Madiun menambah 2 unit mesin canggih yang langsung dapat mencetak sendiri yaitu ADM.
“Dengan hadirnya mesin baru yaitu ADM ini, pertama yaitu untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Madiun yang hingga ini belum berakhir. Dengan adanya mesin ADM ini, tentu kami sudah siap melayani baik secara online ataupun tatap muka. Karena setelah masyarakat mendaftarkan diri baik secara online ataupun tatap muka? Maka mesin ADM ini, sudah bisa mencetak sendiri misalkan KTP, KIA, KK dan Akta. Tentunya dengan kode atau password dari pihak kami,” jelasnya.
Menurut Suguharto jika menggunakan layanan antar, pihaknya melakukan proses dengan waktu antara 4 sampai 5 hari’ tetapi bisa 1 hari selesai. Selain layanan online, layanan tatap muka juga ada di MPP Kabupaten Madiun. Di loket MPP ini, terdapat satu layanan untuk perekaman data. Tetapi perekaman data yang di kecamatan pun juga bisa, namun harus melalui kantor kecamatannya masing-masing.
Sehingga dengan adanya dua pelayanan publik baik yang secara online maupun tatap muka, maka diharapkan masyarakat Kabupaten Madiun lebih mudah dan lebih cepat dalam pengurusan berkas-berkas legal. Hal ini sesuai dengan motto dari Dispendukcapil Kabupaten Madiun yaitu “Untuk Membahagiakan Masyarakat”.
“Karena alat-alat ini, termausk baru dan canggih. Sehingga tingkat kerawanannya pun, masih tinggi. Dua unit ADM ini akan ditempatkan yaitu 1 unit di MPP, dan 1 unit lagi untuk standby (bersiap) di kantor Dispendukcapil Kabupaten Madiun yang ada di gedung MPP ini,” tandasnya.
Ia menambahkan semua petugas di loket-loket yang ada di MPP Kabupaten Madiun tetap menerapkan Prokes Covid-19 secara ketat. Begitu juga pihak security yang berjaga di ruangan MPP ini, menegakkan standar Prokes Covid-19 yang diberlakukan untuk setiap orang yang berurusan dalam pelayanan satu pintu.
Misalkan mulai dari wajib mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir pada wastafel yang telah disediakan didepan gedung MPP ini, juga mereka wajib memakai masker serta mengisi tempat duduk di ruang tunggu yang sudah diatur dengan tetap berkenan untuk menjaga jarak dengan sesamanya.
“Jadi, mereka sebelum mendapatkan pelayanan umum. Maka setiap orang yang masuk di gedung MPP ini, diwajibkan untuk cek suhu tubuh pada alat digital yang tersedia dipintu masuk. Bahkan bagi masyarakat yang tidak membawa hand sanitiser, jangan hawatir karena ditiap loket-loket pelayanan sudah kami siapkan,” ungkapnya.
Namun ia juga menghimbau karena pandemi Covid-19 belum berakhir, maka sebaiknya masyarakat Kabupaten Madiun untuk tetap mematuhi Prokes yang selama ini dilaksanakan bersama. Untuk itu, gerakan 5M yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, Menjaga jarak, Membatasi mobilitas dan Menjauhi kerumunan saat dimanapun berada’ jangan sampai ditinggalkan begitu saja.
“Ingat dulur-dulur (saudara-saudara), bahwa pandemi Covid-19 ini belum berakhir. Maka dari itu, kita tetap waspada demi kesehatan bersama,” tuturnya.*(ajun)
Keterangan Foto : Terlihat petugas bersama seorang warga tetap memakai masker’ tengah melakukan simulasi pengoperasian mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) di MPP Kabupaten Madiun.dimensinews/ajun