SAROLANGUN – Tiga mobil dinas milik salah satu penjabat kabupaten Sarolangun disita oleh kejaksaan Negeri Sarolangun.
Kasi Datun Reza Fikri Darmawan menyatakan, dasar kejaksaan negeri Sarolangun melakukan penyitaan terhadap tiga unit mobil tersebut. Setelah mendapatkan SKK dari pemerintah kabupaten Sarolangun.
“Seksi Datun kejaksaan negeri Sarolangun yang melakukan penarikan kendaraan tersebut,” ungkapnya, Senin (29/11/2021).
Lanjutnya, mobil tersebut berjumlah empat unit. Namun satu mobil lagi masih dalam perjalanan menuju Kejari Sarolangun.
Dia menjelaskan, ada satu unit Mitsubishi Pajero, Toyota Fortuner, Nissan Navara dan sedang dalam perjalanan Toyota Avanza.
“Nissan Navara tahun keluar 2015, Toyota Fortuner tahun 2014, Mitsubishi Pajero 2009 dan Toyota Avanza 2015,” jelasnya.
Datun mengaku, tidak mengetahui pasti kenapa mobil dinas tersebut bertahun-tahun masih di orang bersangkutan, setelah tidak menduduki suatu jabatan tertentu. Namun yang pastinya dirinya hanya melakukan penarikan.
“Mobil ini ditarik dari satu orang penjabat,” ungkapnya.
Setelah penyitaan ini, Datun Kejari Sarolangun akan mengembalikan lagi empat unit mobil tersebut kepada pemerintah kabupaten Sarolangun.
“Nanti Pemda yang akan menentukan, apakah mobil ini akan diberikan kemana, peruntukan penjabatnya,” katanya.
Selain empat unit mobil tersebut, kasi Datun mengaku masih terdapat satu unit mobil lagi yang masih di cari oleh pihaknya.
Kedepan, kejaksaan negeri Sarolangun akan terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten agar Pemkab memberikan data atau membantu pengembalian aset daerah.(Sanu)