ACEH UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara telah mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (ABPK) Aceh Utara tahun 2022 senilai Rp.2,471 triliun lebih.
Pengesahan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna ke-10 masa persidangan III DPRK Aceh Utara tahun sidang 2021 dengan agenda Persetujuan Bersama Rancangan APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2022, berlangsung di ruang sidang DPRK di Landing Kecamatan Lhoksukon, Senin, (29/11) malam.
Wakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusuf saat menghadiri rapat paripurna DPRK mengatakan pembahasan APBK Aceh Utara tahun 2022 sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang.
“Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) juga telah menerima berbagai pandangan dan masukan dari anggota DPRK, sehingga pengesahan APBK 2022 terlaksana sesuai jadwal,” katanya.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengucapkan terimakasih kepada Panitia Anggaran DPRK yang telah membahas rancangan APBK tahun 2022 pada rapat-rapat panitia anggaran.
Fauzi Yusuf juga menyampaikan terimakasih kepada Tim TAPD yang telah menyusun dan membahas bersama dengan Panitia Anggaran, yang selanjutnya diserahkan kepada Gabungan Komisi untuk disepakati.
“Alhamdulillah pada malam yang berbahagia ini dapat diambil suatu keputusan bersama rancangan APBK tahun anggaran 2022 dalam sidang paripurna yang terhormat ini,” kata Wakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusuf.