Dodi Tewas Ditangan Ayah Kandung Dan Adiknya

  • Bagikan

MUARABUNGO – Terkuak misteri Mayat ditemukan di irigasi di Unit 14 Desa Mulya Jaya, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo itu, ternyata dibunuh oleh ayah kandung bernama Kusnadi (57) bersama adik dari korban Ujang Tedi (28).

Rio Dusun Mulya Jaya, Soma Wiradinata membenarkan, kalau Dodi itu menjadi korban pembunuhan dari ayah kandung bersama adiknya sendiri. Pelaku dikenal selama ini orangnya baik tak ada sesuatu mencurigakan.

BACA JUGA

Selama ini, memang korban mengalami penyakit gangguan jiwa, tapi sudah agak lumayan sehat. Sebelum dibunuh korban siangnya masih ikut bersama warga rapat di KUD.

“Entah setan apa merasuk pelaku hingga tega membunuh anak sendiri. Tapi apa mau dikata sudah terjadi. Sungguh kami tak menyangka pelaku pembunuhan itu  ayah dan adik korban sendiri,”kata Soma, Senin (07/12/2021).

BACA JUGA :   Kepengurusan HPN Terbentuk, Ketum PBNU Jadi Dewan Pembina, Anang Hermansyah dan Tya Subiakto Jadi Pengurus

Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro dalam konferensi pers mengungkapkan, sebelum kejadian itu, pengakuan pelaku korban bilang kalau dia ingin mati saja karena tidak sanggup lagi jalani hidup.

“Korban meminta bantuan kepada kedua pelaku untuk merencanakan mengakhiri hidupnya. Tanpa berpikir panjang ayah Korban Kusnadi mengiyakan keinginan dari korban dibantu oleh adiknya Ujang, ” ucap Kapolres.

“Setelah sepakat, korban akhirnya pergi ke TKP membawa tali dan disusul oleh kedua pelaku, untuk mengikat kaki dan tangan korban. Ayah korban, berperan mendorong korban ke bendungan atau Dam, sedangkan adik korban mengikat tali di kaki dan tangan korban,”ungkap Kapolres.

BACA JUGA:https://www.dimensinews.co.id/179671/heboh-penemuan-mayat-dengan-kaki-tangan-terikat-di-bungo.html 

Dikatakan, Pelaku juga mengakui kalau dirinya tak sanggup lagi menghidupkan anaknya itu, dan juga ia tidak sanggup menahan malu karena Dodi mengalami gangguan jiwa.

BACA JUGA :   HUT Bhayangkara Ke 73 TNI - Polri di Jakarta Barat Olahraga Bersama

“Pelaku diduga melanggar pasal 340 Subsidier pasal 344 Kuhp Jo Pasal 55 56 ,Kuhp pasal 44 ayat 3 UU RI tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo pasal 55 56 Kuhp dengan ancaman hukuman pasal 340 hukuman seumur hidup,” cetus

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights