SERANG- Direktorat Lalu Lintas Polda Banten akan menerapkan aturan ganjil-genap di Tol Tangerang-Merak menjelang libur natal dan tahun baru (Nataru) 2022.
Hal tersebut merupakan salah satu kebijakan pembatasan kendaraan di Banten untuk mencegah lonjakan pengunjung terutama ke tempat-tempat wisata.
Direktur Lalu Lintas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan berbagai upaya untuk penerapan kebijakan pembatasan kendaraan tersebut.
“Kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Perhubungan dan PHRI (Pengelola Hotel dan Restoran Indonesia) dan pengelola tol untuk kebijakan pembatasan mobilitas masyarakat yang akan ke tempat wisata,” kata Rudy, Senin (6/12/2021).
Untuk diketahui, aturan pembatasan kendaraan dalam mengurangi mobilitas masyarakat saat libur Nataru ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian.
Rudy juga menjelaskan, penerapan ganjil genap kendaraan akan berlaku efektif mulai 20 Desember hingga 2 Januari 2022.
“Jika ada yang memaksa melintas akan kami putar balik,” pungkasnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pengelola hotel di Banten agar mengurangi jumlah pengunjung hotel sebanyak 50 persen.
“Jika lebih dari 50 persen, pengunjung juga akan kami putar balik,” tandasnya.
Selain penerapan ganjil genap kendaraan, kata Rudy, pihaknya juga menyediakan check point di beberapa titik menuju akses tempat wisata.*(Fitri)