Dimensinews.co.id – Lampung – Panitia program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten Tulang Bawang Lampung, diduga melakukan pungutan liar (pungli) untuk pembuatan sertifikat program PTSL. Menurut sumber pungli itu dibebankan kepada warga sebesar 600 ribu rupiah per buku.
Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya menuturkan, dalam mengurus pengajuan pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL warga dikenakan biaya sebesar 600 ribu per satu buku oleh panitia.
“Saya harus merogoh kantong untuk pembayaran sertifikat yang katanya sudah dianggarkan oleh pemerintah,” kata sumber kepada dimensinews.co.id, Senin, 12 Agustus 2019 pagi.
Menurut sumber, biaya itu sangat memberatkan warga yang rata-rata berpenghasilan minim. Apalagi kata dia rata-rata warga bekerja sebagai buruh dan petani.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kepala Kampung Tri Tunggal Jaya Edi Gunanto membenarkan ada penarikan biaya sebesar 600 ribu rupiah persatu buku. Namun kata dia saat itu kepanitiaan masih dijalankan oleh kepala kampung yang lama sebelum tahun 2017 lalu.
“Kalau saya dilantik pada tahun 2017, tepatnya pada bulan November, jadi saya kurang tau persis tentang anggaran Prona di tahun 2017 waktu itu,” katanya Gunanto.
MELANGGAR PERATURAN 3 MENTERI
Menanggapi hal tersebut, aktifis sosial Badar Subur, SH menjelaskan bahwa seperti diketahui program PTSL adalah program yang dicanangkan oleh Presiden Ir. Joko Widodo.
“Hal ini bagian dari upaya pemerintah pusat untuk lebih jelas bukti kepemilikan tanah di masyarakat agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ujar Badar.
Menurut Badar, merujuk berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 1960 lembaran negara tahun 1960 nomor 104 tentang peraturan dasar pokok-lokok agraria.
Ia melanjutkan, berdasarkan keputusan bersama tiga Menteri, yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi.
Dalam Keputusan 3 Menteri itu disebutkan dalam kategori IV yaitu provinsi Riau, provinsi Jambi, provinsi Sumatra Selatan, provinsi Lampung, provinsi Bengkulu, provinsi Kalimantan Selatan bisa di pungut administrasi sebesar Rp. 200.000,-.
“Kan sesuai aturan hanya 200 ribu, koq ini diminta 600 ribu, dasarnya dari mana itu,” pungkasnya.
Badar berharap Kejaksaan Negeri Lampung harus segera melakukan investigasi kasus ini. Jika terbukti mereka melakukan pungli, segera ditindak. (THW)