KOTA MALANG – Pemberlakuan PPKM Level III dibatalkan oleh pemerintah pusat tidak membuat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang bersikap lengah. Pasalnya, Dinkes tidak menginginkan adanya kasus baru di Liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kadinkes Kota Malang, dr Husnul Mu’arif mengungkapkan, selain menunggu koordinasi dengan Pemkot Malang, pihaknya tetap mengantisipasi dengan meminimalisir melalui vaksinasi dan penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat.
“Bisa kita cegah, dengan dua hal yang kita upayakan. Satu, pelaksanaan prokes ketat. Dan kedua, vaksinasi,” ujar dr Husnul Mu’arif, Senin (13/12/2021).
Terkait antisipasi Sumber Daya Manusia (SDM) dan infrastruktur pasca Nataru, pihaknya tetap berkoordinasi dengan rumah sakit yang berada di wilayah Kota Malang. Total ada 11 rumah sakit rujukan covid-19.
“Dari hasil koordinasi dengan Forkopimda, seperti apa kebijakannya di Kota Malang. Baru nanti koordinasi dengan 11 RS Rujukan,” ungkap dr Husnul.
Selanjutnya, soal petunjuk teknis, pihaknya masih menunggu keputusan keluar dari pemerintah pusat. Termasuk skema dimulai kapan, akan menunggu surat resmi diterapkannya PPKM Level I. Dimana Kota Malang masih di Level III.
Perihal penyesuaian, Dinkes tetap dibawah Pemkot Malang yang menjadi keputusan instruksi pemerintah pusat. Sehingga satu komando agar tidak terjadi kesalahpahaman.
dr Husnul menambahkan, swab saat Nataru juga masih menunggu koordinasi. Sebab capaian vaksinasi di Kota Malang sudah tinggi. Saat ini dosis satu sudah diangka 99 persen, dosis dua diangka 88 persen.
“Insyaallah kalau capaian lansia 66 persen dan dosis kedua 56 persen,” ungkap pria yang pernah menjabat Direktur RSUD Kota Malang ini.
Pihaknya mengaku, ada beberapa indikator jika masuk Level I, akan tetapi soal tambahan vaksin sudah masuk. Selanjutnya, perihal kendala yang dihadapi diantisipasi kasus baru tidak lebih lima per seratus ribu penduduk selama satu pekan.
Lalu kedua, kasus rawat inap baru tidak boleh lebih dari 20, per 100 ribu penduduk dalam satu pekan. Ketiga, kasus kematian tidak boleh lebih dari satu per 100 ribu per hari. Kemudian positivity rate itu tidak boleh lebih dari lima persen, tracing harus di atas 14 per kasus konfirmasi.
“Terakhir Bed Occupancy Rate (BOR) tidak boleh lebih dari 60 persen. Ada delapan indikator untuk bisa masuk di level I,” jelasnya.
Terkait isu RSSA akan menutup masuknya pasien covid-19, dirinya tidak membenarkan informasi tersebut. Karena masih ada beberapa pasien sekaligus mengantisipasi lonjakan jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
Lebih lanjut, pihaknya akan menunggu rakor lanjutan dengan jajaran samping sekaligus Pemkot Malang. Termasuk dengan RS rujukan, ketika sudah ada keputusan resmi.
“Baru kita tindaklanjuti dengab rakor tim pelaksana kesehatan dan RS rujukan,” tandasnya.
Terkait hal pembatalan PPKM level III tersebut, Wali Kota Malang, Sutiaji meyakini meski dibatalkan, tidak akan terjadi lonjakan kasus.
Ia menyebut kuncinya masyarakat harus patuh menerapkan protokol kesehatan dan tidak abai yang utamanya wajib menggunakan masker.
“Hari ini, Senin (13/12/2021) masih ada Inmendagri akan dilihat. Saya menyambut baik, rupa-rupanya bisa terkendali. Apa-apa yang boleh dan tidak. Kemarin disampaikan Kementerian dan rakor, dan ada hal-hal yang dibolehkan dan tidak. Saya yakin tidak ada lonjakan kasus, prinsipnya prokes, pakai masker,” pungkas Sutiaji.Putut