Pelaku Pencurian di Mesjid Rumah Sakit Berhasil Diringkus Satreskrim Jakarta Barat

  • Bagikan

JAKARTA – Kasus pencurian yang terjadi di Mesjid Assyifa di salah satu rumah sakit dikawasan Palmerah Jakarta Barat, Polisi berhasil mengamankan pelakunya

Terkuak pelaku pencurian merupakan mantan relawan ambulance penanganan Covid-19 di rumah sakit tersebut dan seorang residivis

Wakasat reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP. Niko Purba didampingi kasi humas Akp Moch Taufik Iksan menjelaskan kami berhasil mengamankan pelaku pencurian

” Pelaku merupakan mantan relawan ambulance Covid-19 di rumah sakit tersebut dan pelaku merupakan seorang residivis, ” ujar AKP. Niko Purba saat press conference melalui akun instagram @polres_jakbar, Jumat, 17/12/2021.

Niko menjelaskan kejadian tersebut bermula saat korban yang sedang mengalami musibah dimana orangtua nya sedang melaksanakan observasi untuk operasi jantung

BACA JUGA :   Yonif RK 113/JS Selesai Laksanakan Lattap Raider

“Saat korban sedang istirahat di Mesjid Rumah Sakit, disitu barang milik korban diambil oleh pelaku, ” kata Niko

Setelah kejadian tersebut pihaknya melaksanakan olah TKP yang dilakukan oleh Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy Akmam Ajie Sulistyo bersama Kasubnit Jatanras Polres Metro Jakarta Barat IPDA M Rizky Ali Akbar beserta anggota didapat ciri ciri yang mengarah kepada pelaku

Pihaknya berhasil mengamankan 1 orang pelaku berinisial A di sebuah Kosan di daerah Pedongkelan Cengkareng Jakarta Barat

Lebih jauh Niko menambah kan selain kamu berhasil pelaku juga menyita barang bukti diantaranya kendaraan Bermotor pelaku, Pakaian yang digunakan saat pelaku beraksi dan barang hasil kejahatan

BACA JUGA :   Pelaku Dan Barang Bukti 120 Kg Sabu Diamankan Polisi Stigma Jakarta Barat Surga Narkoba Harus Di kikis

” Pelaku menggunakan hasil kejahatan dengan membeli perhiasan emas dan ban serta stick golf,” kata Niko

Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights